Hukum kemarin, Komisioner KPU Kotim tersangka hingga respon Bareskrim

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Kamis (6/8), mulai dari lima komisioner KPU Kotim jadi tersangka hingga Bareskrim respon kabar Anton Timbang hadiri pertemuan di Istana, berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.

1. Kejati Kalteng tetapkan lima komisioner KPU Kotim tersangka

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendri Hanafi mengatakan pihaknya menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023-2024," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

2. Bareskrim respons kabar Anton Timbang hadiri pertemuan di Istana

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri merespons kabar tersangka kasus dugaan tersangka aktivitas tambang nikel ilegal Anton Timbang (AT) yang menghadiri pertemuan antara Kadin dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa meski Anton Timbang berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kejagung periksa sembilan saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa sembilan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

4. Menko Yusril: Hukuman mati koruptor sudah diatur dalam undang-undang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur dalam undang-undang (UU).

Dikatakan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor serta keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.

Selengkapnya baca di sini.

5. Menkum tegaskan kejadian SPG GIIAS direkam tanpa izin melanggar hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kejadian adanya sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 yang direkam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Pasalnya, kata dia, undang-undang telah mengatur bahwa tidak boleh mengambil maupun merekam seseorang tanpa meminta izin.

Selengkapnya baca di sini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Minta TNI dan BIN Perkuat Deteksi Dini Antisipasi Potensi Gangguan Keamanan
• 16 jam lalu
0
thumb
Kemitraan dan Investasi Dinilai Dapat Perkuat Industri Protein Nasional
• 15 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 7 Agustus: PPKI hingga Dimulainya Pemberontakan NII
• 7 jam lalu
0
thumb
Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri
• 2 jam lalu
0
thumb
Satu Juta Sarjana Menganggur, Mahasiswa Tagih Janji Pemerintah
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.