HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA, — Polemik Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Seruan pencabutan perda yang disuarakan salah satu rumpun keluarga Kerajaan Gowa justru mendapat penolakan dari keluarga besar kerajaan lainnya.
Majelis Pemangku Adat Tinggi (MPAT) Kerajaan Gowa bersama sejumlah rumpun keluarga keturunan Raja Gowa memilih jalan berbeda.
Mereka menilai Perda LAD tidak perlu dicabut, melainkan direvisi pada sejumlah pasal yang dianggap tidak sesuai dengan tatanan adat Kerajaan Gowa.
Sikap itu mengemuka dalam pertemuan keluarga besar Kerajaan Gowa yang melibatkan sejumlah keturunan Raja Gowa, Dewan Adat Bate Salapang, serta Forum Komunikasi Generasi Pelanjut (FKGP) Sultan Hasanuddin di RM Wong Solo, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis, 6 Agustus 2026 sore.
Ketua Umum MPAT Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik Barangmamase Karaengta Tukkajannangngang, mengatakan Perda Nomor 5 tentang LAD merupakan produk hukum yang telah dibahas dan disahkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gowa.
Karena itu, menurut dia, persoalan yang muncul di dalamnya tidak harus diselesaikan dengan mencabut seluruh perda.
“Bagi kami semua yang ada di sini menilai, sebenarnya tidak perlu dicabut itu Perda Nomor 5. Yang perlu kita lakukan adalah minta revisi saja. Perlu disempurnakan, karena ada beberapa item di pasal dalam Perda itu yang tidak sesuai daripada yang sebenarnya di keluarga Kerajaan Gowa,” kata Andi Bau Malik.
Dia menilai ada sejumlah ketentuan yang perlu dikoreksi agar tidak bertentangan dengan tatanan adat yang selama ini berlaku di Kerajaan Gowa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 3 yang menyebut bupati sebagai ketua pemangku adat sekaligus Sombaya Ri Gowa atau Raja Gowa.
Bagi Andi Bau Malik, penyebutan tersebut keliru. Gelar Sombaya Ri Gowa, kata dia, berkaitan dengan kedudukan raja dalam tatanan Kerajaan Gowa dan tidak semestinya disematkan kepada kepala daerah.
“Terutama itu Pasal 3, yang mengatakan bahwa bupati kepala daerah adalah ketua pemangku adat sekaligus disebut sebagai Sombaya Ri Gowa (Raja Gowa). Itu yang kita tidak sependapat. Kalimat di pasal itu harus direvisi karena tidak sesuai. Harusnya direvisi bahwa bupati kepala daerah adalah penasehat dari lembaga Kerajaan Gowa,” ujarnya.
Selain soal posisi bupati, Andi Bau Malik juga menyoroti ketentuan yang menyebut 18 kecamatan sebagai dewan adat.
Dia mengatakan, dalam tatanan Kerajaan Gowa dikenal Bate Salapang yang terdiri atas sembilan distrik. Struktur tersebut merupakan bagian dari sistem adat Kerajaan Gowa yang telah ada secara turun-temurun.
“Bate Salapang itu tidak mencakup keseluruhan dari 18 kecamatan. Tapi itu sudah diatur, dan itu bukan diatur oleh peraturan daerah dan peraturan apa lainnya, tetapi itu peraturan dari Kerajaan Gowa yang sudah baku sampai sekarang ini dilakukan,” jelasnya.
Karena itu, revisi perda dinilai menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi ketentuan hukum daerah tanpa menghilangkan tatanan adat Kerajaan Gowa.
Andi Bau Malik juga mengusulkan agar MPAT Kerajaan Gowa mendapatkan posisi yang lebih jelas dalam perda. Menurut dia, tidak perlu ada upaya mengangkat raja baru karena kedudukan Sombaya Ri Gowa telah melekat dalam struktur kerajaan.
Yang diperlukan, kata dia, adalah mengembalikan posisi pemangku adat melalui kesepakatan keluarga besar Kerajaan Gowa.
Dia mengingatkan, pada masa Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, pernah ada pemangku adat yang diangkat melalui surat keputusan bupati. Saat itu, posisi tersebut dipercayakan kepada Andi Makmun Karaengta Bonto Langkasa.
“Nah, inilah yang kita ingin kembalikan (kedudukan itu sebagai pemangku adat). Jadi nanti kita akan bersepakat seluruh keluarga untuk melakukan musyawarah untuk memilih siapa yang disepakati mewakili keluarga kerajaan di dalam struktur pemangku adat itu,” paparnya.
Selain kedudukan lembaga adat, MPAT meminta pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran melalui APBD untuk kegiatan pelestarian adat dan budaya.
Andi Bau Malik mengatakan lembaga adat seharusnya tidak dipandang sebagai institusi yang dikuasai satu rumpun keluarga. Lembaga tersebut harus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga adat dan budaya Gowa.
“Iya, harus dimasukkan dalam APBD bahwasanya Majelis Pemangku Adat beserta lembaga adatnya (perangkatnya) diberikan porsi anggaran dalam APBD untuk dipergunakan dalam pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Gowa,” katanya.
Menurut dia, lembaga adat nantinya dapat bekerja sama dengan Pemkab Gowa melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Salah satu bentuk pelestarian yang diusulkan adalah menghidupkan kembali penggunaan pakaian adat dalam penyambutan tamu penting di Istana Balla Lompoa yang kini menjadi museum.
“Jadi bukan berarti kesannya dikuasai oleh keluarga. Jadi nantinya sebagai bentuk pelaksanaan pelestarian budaya yang dikelola lembaga adat ini akan membudayakan pakaian adat ketika menerima tamu-tamu penting yang datang ke Istana Balla Lompoa (museum),” jelasnya.
Pertemuan itu, kata Andi Bau Malik, dihadiri sekitar 20 perwakilan keluarga besar Kerajaan Gowa dari berbagai garis keturunan, termasuk unsur Bate Salapang.
Ajak Duduk Bersama
Ketua Umum FKGP Sultan Hasanuddin, Andi Pangerang Nur Akbar, juga menilai pencabutan Perda LAD bukan solusi terbaik.
Dia mengatakan perda tersebut berkaitan dengan regulasi mengenai kelembagaan adat di daerah. Namun, terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu diperbaiki karena tidak sepenuhnya sesuai dengan kepentingan masyarakat adat Kerajaan Gowa.
“Kalau saya secara pribadi, Perda kalau mau dicabut itu ribet, panjang urusannya. Lebih baik kita revisi aja. Ya, kita usul untuk kita revisi poin-poin pasal per pasalnya. Nanti kita sama-sama rembuk di DPRD. Ya, mungkin dibentuk pansusnya, diagendakan acaranya, kita rapat sama-sama, ya, dengar pendapat (RDP). Yang begitu sebaiknya kita lakukan,” terang Andi Pangerang.
Dia juga menanggapi seruan pencabutan perda yang disampaikan Andi Imam Daeng Situju bin Andi Kumala Andi Ijo yang mengklaim diri sebagai Patimatarang na Gowa atau putra mahkota.
Menurut Andi Pangerang, keluarga besar Kerajaan Gowa sangat banyak dan tidak hanya berasal dari satu rumpun.
Karena itu, persoalan yang menyangkut Kerajaan Gowa semestinya dibicarakan dengan melibatkan keluarga besar.
Dia mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengundang Andi Imam dalam agenda keluarga. Salah satunya saat persiapan pelaksanaan Accera Kalompoang yang akhirnya tidak terlaksana. Undangan juga disampaikan saat keluarga membahas wacana pergantian brankas di Balla Lompoa.
“Kita ini mengajak beliau. Ayo kita sama-sama, kita bicara. Kami ini murni hanya persoalan pelestarian. Tidak ada kita di sini mau menjadi saingan. Mari kita duduk bersama bahas tentang pelestarian budaya kita,” katanya.
Andi Pangerang berharap persoalan internal keluarga Kerajaan Gowa tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Persoalan ini simpel. Bisa cepat kita selesaikan yang penting kita mau duduk sama-sama bicara dan tidak perlu terdengar orang di luar. Kita bicara secara internal,” tandasnya.
Klaim Representasi Dipersoalkan
Perwakilan rumpun keluarga Andi Ijo Karaeng Lalolang, Andi Patarai Manginruru, juga meminta seluruh keluarga dilibatkan dalam pembahasan mengenai Kerajaan Gowa.
Menurut dia, pembicaraan mengenai kerajaan tidak bisa hanya diwakili satu rumpun karena keluarga besar Kerajaan Gowa terdiri atas banyak garis keturunan.
“Berbicara Kerajaan Gowa itu kan berbicara global, banyak. Ya, tentunya dalam konsep pelestarian budaya, ya tentunya harus merangkul mereka semua ini (keluarga besar) yang menjadi bagian dari Kerajaan Gowa itu sendiri,” ujar Andi Patarai.
Dia mengaku hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi dengan pihak yang menyerukan pencabutan Perda LAD.
Padahal, menurutnya, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan duduk bersama tanpa perlu membawa persoalan internal ke ruang publik.
“Dalam persoalan ini sebenarnya kan jalan keluarnya adalah duduk bersama. Bukan dengan cara-cara seperti kemarin (demo). Kita ini orang beradab. Berbicara adat, tentu sasarannya adab (perilaku). Kalau kita merasa keturunan orang beradab, tentu perilaku ta’ yang kita perlihatkan. Bukan dengan cara seperti itu,” tegasnya.
Andi Patarai juga membantah jika seruan tersebut dapat dianggap mewakili seluruh rumpun keluarga Andi Ijo Karaeng Lalolang.
“Jadi dia tidak mewakili Andi Ijo Karaeng Lalolang Raja Gowa ke-36, tapi dia mewakili bapaknya yakni Andi Kumala Andi Ijo. Saya ini adalah cucu Andi Ijo, bapak saya adalah anak laki-laki tertua dari Raja Gowa ke-36 Andi Ijo Karaeng Lalolang,” jelasnya.
Bate Salapang Minta Legitimasi
Perwakilan Bate Salapang, Mallawangang Malaganni Karaeng Bella Karaeng Manuju, berpandangan serupa. Dia menilai Perda LAD tidak perlu dicabut.
Menurut dia, pemerintah cukup melakukan perubahan pada sejumlah alinea atau pasal yang dinilai tidak sesuai dengan tatanan adat Kerajaan Gowa.
Salah satunya mengenai penyebutan gelar Somba atau Raja untuk bupati.
“Gelar Somba itu adalah gelar yang hanya boleh disandang oleh turunan Raja Gowa,” kata Karaeng Manuju.
Dia juga menyebut keluarga besar Kerajaan Gowa sebelumnya telah bermusyawarah dan menetapkan Andi Bau Malik Barangmamase sebagai Ketua MPAT Kerajaan Gowa.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memberikan legitimasi yang jelas dan tertulis terhadap lembaga tersebut.
“Yang perlu barangkali harus segera dilakukan pemerintah adalah menerbitkan SK untuk Majelis Pemangku Adat Tinggi ini supaya bisa jalan dengan baik, mengatur adat budaya dan difasilitasi oleh pemerintah,” terang Karaeng Manuju. (an)






Komentar (0)