MAKASSAR, FAJAR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus menjadi perhatian berbagai pihak. Sebanyak 18 konfederasi buruh mendatangi DPR RI untuk menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan aspirasi agar proses penyusunannya berlangsung secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8), mempertemukan perwakilan koalisi buruh dengan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama jajaran Komisi IX DPR RI. Aspirasi tersebut diterima sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam unggahan resmi DPR RI, lembaga legislatif menegaskan seluruh masukan dari 18 konfederasi buruh akan menjadi bahan pembahasan RUU Ketenagakerjaan. DPR menyatakan penyusunan regulasi diarahkan untuk menghadirkan perlindungan bagi pekerja, kepastian hukum bagi dunia usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR tetap membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung.
“Yang diharapkan adalah perlindungan bagi para pekerja, kesejahteraan pekerja, sekaligus kepastian hukum bagi para pengusaha sehingga iklim investasi dapat tumbuh,“ujar Cucun.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut koalisi buruh telah menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan hasil pembahasan bersama puluhan organisasi pekerja. Menurutnya, pembahasan regulasi harus mengedepankan dialog agar tidak mengulang polemik yang pernah terjadi saat penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid yang sangat panjang dan perlawanannya sangat keras di seluruh Indonesia,” kata Andi Gani.
Koalisi buruh juga berharap substansi yang mereka usulkan, mulai dari pengaturan pekerja kontrak, alih daya, perlindungan pekerja digital, pekerja rumah tangga, hingga kepastian hak-hak pekerja, dapat dibahas secara serius dalam Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan.
Langkah penyampaian aspirasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun dialog antara pemerintah, DPR, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja. Melalui proses yang partisipatif, RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sehingga mendukung pertumbuhan investasi nasional. (*)
PRISKA JULIANTI, Magang FAJAR






Komentar (0)