Kuasa Hukum Buka Fakta Baru! Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Disebut Bermula dari Sengketa Yayasan

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel yakni IWD, yang juga Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra mengungkapkan bahwa ada sengketa yayasan dalam insiden penemuan ratusan senjata airsoft gun hingga narkoba di sebuah sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Alhadid menjelaskan, ratusan senjata airsoft gun yang berada di sekolah sudah diketahui pihak yayasan sejak 2020 dan memiliki surat izin.  

“Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ udah ada dari tahun 2020.  Dan semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati dan diketahui untuk kegiatan ekskul menembak,” ucap Alhadid, saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Kemudian, Alhadid mengungkapkan, dalam yayasan ini terdapat sengketa antara pengurus yayasan. Sehingga, sejak April 2026, yayasan tersebut dikuasai oleh salah satu pengurus berinisial N dan Eks Ketua Yayasan, IWD tidak bisa masuk ke dalam sekolah tersebut.

“Habis itu ini gara-gara ada sengketa yayasan nah, akhirnya ya beginilah, semua di bawa-bawa kayak seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga udah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina. Mereka itu yang menguasai fisik yayasan ini saat ini adalah kubunya Ibu N. Nah, dia itu menguasai termasuk rekening dia atas nama pribadi juga sekarang dipakai,” kata Alhadid. 

“Nah, kita nggak tahu, kita nggak boleh masuk ini dari April. Jadi apa aja yang mereka rencanakan, apa aja yang mereka taruh di dalam situ, apa aja yang mereka setting dalam situ kita nggak tahu. Jadi Ini tiba-tiba udah 5 bulan ya, Agustus ini baru mereka panggil polisi. Jadi agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April aja pas mau kita diusir,” lanjutnya.

Sementara itu, Alhadid menuturkan, saat ini permasalahan sengketa tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga saat pihaknya masih menunggu putusan perdata soal sengketa masalah kepembinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
John Herdman Pertahankan Gaya Main Mendominasi saat Hadapi Singapura di Laga Terakhir Grup A Piala AFF 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Bukan untuk Menggantikan Sopir, Ini Fungsi Sebenarnya Nissan ProPilot Assist
• 6 jam lalu
0
thumb
Dua Klub Super League 2026/27 Ganti Nama, Tim Papan Atas dan Promosi
• 6 jam lalu
0
thumb
Cek 6 Rekomendasi Saham Hari Ini, dari BRMS hingga CUAN
• 17 jam lalu
0
thumb
Mayoritas Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai Rawit Merah Hampir Rp60.000 per Kg
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.