LABUSEL, iNews.id – Perlawanan hukum yang dilakukan personel Polres Labuhanbatu Selatan, Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan membuahkan hasil.
Setelah berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Brigadir Yasir kini bersiap menyerang balik dengan melaporkan institusi kejaksaan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Brigadir Yasir resmi keluar dari Lapas Kelas III Kotapinang usai penetapan dirinya sebagai tersangka dinayatakan tidak sah oleh hakim. Suasana haru menyelimuti kebebasannya saat disambut tangis dua putrinya dan keluarga.
Usai menghirup udara bebas, Brigadir Yasir langsung mengenakan kembali seragam dinas kepolisian yang sempat terlepas selama menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan.
Perlawanan Brigadir Yasir di meja hijau terbukti ampuh. Hakim Tunggal PN Rantauprapat, Satria Saronikhamo Waruwu, dalam putusan sidang praperadilan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan membatalkan status tersangka yang disematkan oleh jaksa.
Baca Juga:Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQDalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Kejari Labuhanbatu Selatan gagal membuktikan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Brigadir Yasir sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial TA 2024 bernilai kerugian negara Rp1,9 miliar.
Atas dasar itulah, hakim menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Labusel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kami sangat bersyukur atas putusan praperadilan ini. Ini membuktikan keadilan masih berdiri tegak," kata Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, Kamis (6/8/2026).
Tak berhenti pada kemenangan praperadilan, pihak Brigadir Yasir akan melanjutkan perlawanan secara kelembagaan. Didampingi tim hukumnya, ia merencanakan laporan resmi ke Komisi Kejaksaan terkait dugaan kewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan Kejari Labuhanbatu Selatan dalam penetapan tersangka serta penahanan dirinya.
Langkah ini diambil guna meminta pertanggungjawaban serta evaluasi terhadap oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga:Sumur Mengering Dampak Kemarau, Warga 4 Desa di Banjarnegara Berebut Air BersihKuasa Hukum Brigadir Yasir, Halomoan Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan jaksa yang menahan kliennya tanpa kecukupan alat bukti merupakan bentuk pelanggaran prosedur hukum yang serius.
"Kami tegaskan, kami tidak hanya berhenti pada kebebasan klien kami. Pihak kami akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas proses penetapan tersangka dan penahanan yang dipaksakan terhadap klien kami," ujar Halomoan Panjaitan.
#sumut





Komentar (0)