JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kesehatan secara resmi membenarkan bahwa kasus pasien Jaminan Kesehatan Nasional yang mengeluhkan waktu tunggu ruang rawat inap selama lebih dari delapan jam terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo. Keterbatasan ruangan khusus perawatan pasien menjadi penyebabnya.
Hal tersebut diutarakan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Ruang rawat inap yang dibutuhkan pasien pun merupakan rumah perawatan khusus yang jumlahnya terbatas.
”Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu delapan jam karena butuh HCU (high care unit) dan bukan kamar rawat inap biasa yang jumlahnya memang terbatas di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo),” ungkapnya.
Azhar menuturkan, RSCM sebagai rumah sakit pusat rujukan nasional kerap mengalami kondisi ruang rawat inap yang penuh. Lama tunggu pasien untuk mendapatkan ruang rawat inap pun amat bergantung pada situasi ketersediaan ruangan saat itu. Sementara ruang HCU yang tersedia jauh lebih terbatas dibandingkan dengan ruang rawat inap biasa.
Kondisi pasien yang meninggal dan viral itu memang menunggu delapan jam karena butuh HCU (high care unit) dan bukan kamar rawat inap biasa yang jumlahnya memang terbatas di RSCM.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasien memiliki penyakit penyerta yang disertai dengan keganasan. Pihak keluarga pasien disampaikan telah memahami duduk perkara dari kasus yang membuat pasien harus menunggu dalam mendapatkan ruang perawatan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah utas diunggah akun bernama yurizaltrich di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun menuliskan, ”8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake bpjs”.
Utas tersebut dengan cepat memicu ribuan komentar dari warganet, mulai dari yang menunjukkan empati hingga yang justru merendahkan kondisi pasien. Perhatian publik makin besar ketika sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis turut berkomentar dengan nada yang dinilai tidak berempati terhadap keluhan pasien tersebut. Kabar terbaru menyebutkan, pasien tersebut kini telah meninggal.
Menanggapi kasus itu, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan tiap peserta JKN yang statusnya aktif tetap mendapat jaminan layanan kesehatan.
Selama peserta terdaftar aktif dan memenuhi indikasi medis, layanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra wajib memberikan layanan yang dibutuhkan.
Rizzky menjelaskan, meski rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien, peserta JKN tetap berhak mendapat layanan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.
Apabila ruang rawat inap sesuai dengan hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenai biaya tambahan.
Sementara Rizzky mengatakan, jika seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan tersedia. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pernyataan resmi, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menuturkan, adanya pasien yang harus menunggu delapan jam sebelum mendapatkan ruangan rawat inap patut menjadi keprihatinan bersama. Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi dunia kesehatan Indonesia.
Ia pun mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Menurut dia, apabila kemudian ditemukan dugaan malapraktik atau malaadministrasi, sanksi yang diberikan harus tegas.
”Apabila ditemukan dugaan malapraktik atau malaadministrasi yang menyebabkan pasien meninggal dunia, maka tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif,” kata Rio.






Komentar (0)