Satu Tahun Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Tak Kunjung Tahan 2 Anggota DPR

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama satu tahun.

Namun, sejak mengumumkan dua Anggota DPR RI yaitu Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka, pada 7 Agustus 2025, KPK belum melakukan penahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Budi mengatakan, dalam perjalanannya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset tersangka diduga terkait perkara.

Dia juga mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat pembuktian dugaan pencucian uang.

“Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.

Budi mengatakan, KPK tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan sampai mendapatkan pembuktian solid sehingga dalam persidangan tidak ditemukan celah terhadap proses penegakan hukum.

Baca juga: Rudi Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Penyaluran Bansos Beras

“Maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.

Rinciannya sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Baca juga: Periksa Eks Pejabat Bea Cukai, KPK Usut Dugaan Suap Importasi Barang

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MotoGP dan Sirkuit Silverstone perpanjang kerja sama hingga 2028
• 5 jam lalu
0
thumb
Video: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2026 Capai 5,29%
• 20 jam lalu
0
thumb
Foto: Evakuasi Jenazah Influencer Meksiko yang Ditembak Mati Saat Live TikTok
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Logam Mulia Melonjak Rp50.000, Buyback Naik Rp90.000
• 14 jam lalu
0
thumb
Purbaya Bantah, Ferry Balik Sentil: Menteri Keuangan Kekanak-kanakan!
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.