Pantau - Pemerintah memastikan akan mengawal proses pemenuhan hak 178 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah dilakukan inspeksi mendadak pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana, melakukan sidak ke perusahaan untuk menggali informasi terkait PHK terhadap sekitar 178 pekerja.
Ia mengungkapkan, "Kami datang untuk menggali informasi terkait adanya PHK sekitar 180 pekerja. Kami ingin memastikan bagaimana hak-hak pekerja setelah PHK ini bisa sesuai ketentuan."
Pemerintah Kaji Alasan PHK dan Besaran PesangonPemerintah akan mengkaji alasan perusahaan melakukan PHK, terutama terkait pemberian pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Perusahaan menyatakan pemberian pesangon tersebut didasarkan pada kondisi kerugian selama tiga tahun berturut-turut.
Namun, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, pemerintah menilai kondisi perusahaan bukan mengalami kerugian, melainkan penurunan laba.
Dadan mengatakan, "Kalau saya lihat laporan keuangannya, ini bukan kerugian, tetapi pengurangan laba. Maka akan kami kaji lebih lanjut bersama Bung Said Iqbal terkait langkah berikutnya."
Pemerintah Dorong Dialog dan KoordinasiPemerintah masih mendorong agar perusahaan menempuh berbagai upaya lain sebelum melakukan PHK.
Dadan menegaskan, "Kami masih berharap perusahaan bisa melakukan upaya-upaya lain, karena PHK itu harusnya langkah yang paling terakhir."
Pertimbangan tersebut dilakukan karena PT Namnam Fashion Industries telah berdiri sejak 1989 dan banyak pekerjanya telah mengabdi selama puluhan tahun.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk mendalami kondisi para pekerja yang terdampak PHK, termasuk status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebelumnya, PT Namnam Fashion Industries melakukan PHK terhadap 178 pekerja dalam dua tahap yang terdiri atas 92 pekerja pada tahap pertama dan 86 pekerja pada tahap kedua.
Pemerintah berharap penyelesaian persoalan PHK dapat dilakukan melalui dialog antara perusahaan dan pekerja dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.





Komentar (0)