JAKARTA, KOMPAS - Substansi dan produk hukum Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN disebut belum final sehingga belum disampaikan ke publik. Namun, MPR memastikan substansi PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, melainkan hanya memuat arah dan garis besar sebagai panduan umum bagi pembangunan nasional. Publik diminta ikut mengawasi proses pembahasan.
Sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan naskah konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8/2026). Presiden disebut berharap agar draf itu bisa segara disusun menjadi produk hukum.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8/2026), mengatakan, PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat detail karena merupakan haluan besar. PPHN hanya memberikan guidance yang sangat umum dan luas.
Misalnya, pengembangan kehidupan demokrasi ke depan, pengembangan sumber daya manusia, dan penataan penegakan hukum. Selain itu pengembangan sektor yang menyangkut kemandirian bangsa, seperti penguatan sektor hilirisasi industri dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Nah, sifatnya hampir seperti itu, lebih umum. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis dan detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ucap Eddy.
Khususnya terkait politik dan demokrasi, kata Eddy, yang diatur hanya garis besarnya. "Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Daerah pemilihan dikurangi atau ditambah, enggak ada," kata Eddy.
Pada prinsipnya PPHN harus berlaku bagi kepemimpinan seterusnya. Sebab, PPHN merupakan guidance bagi pengembangan pembangunan di segala bidang. "Jadi memang harus lintas generasi dan lintas pemerintahan presiden," ucapnya.
Namun demikian, Eddy menyampaikan substansi PPHN masih terus dikaji. Pelaporan rancangan PPHN yang diserahkan kepada Presiden Prabowo pada 3 Agustus 2026, menurut dia, hanya sebatas melaporkan bahwa PPHN sudah dibahas oleh Badan Pengkajian MPR dan siap dibawa ke tahapan berikutnya.
"Tentu Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," tutur Eddy.
Produk hukum dimaksud, kata Eddy, ada tiga opsi, yakni melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang. Namun, menurut dia, karena PPHN merupakan arah strategis pembangunan bangsa ke depan, status hukumnya akan lebih kuat jika diatur melalui amandemen UUD 1945 atau Tap MPR.
"Nah, kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian dikembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," ujar Eddy.
Tiga opsi tersebut seluruhnya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo. Presiden pun disebut menghendaki agar dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan produk hukum yang definitif. "Jadi, sehingga, akhirnya kita sampaikan kita akan buat kajiannya dan kita akan laporkan untuk kemudian ditindaklanjuti," kata Eddy.
Pimpinan MPR, Eddy menuturkan, menghendaki agar Badan Pengkajian secepatnya menyelesaikan kajian dan melaporkannya kembali kepada pimpinan MPR. Harapannya, hasil kajian tersebut selesai pada masa kepemimpinan MPR periode 2024-2029.
"Kita ingin mempercepat prosesnya tetapi kita ingin tidak memburu hanya untuk mengejar sebuah target di mana kemudian kajiannya menjadi tergesa-gesa. Yang kita ingin dapatkan adalah sebuah kajian final sehingga menguatkan dan memastikan bahwa apa pun keputusan produk hukum yang akan kita ambil untuk mensahkan PPHN itu betul-betul sesuatu yang sudah tepat dan mengikat ke luar," ujar Eddy.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dari proses pembentukan PPHN. Naskah dan produk hukumnya belum final sehingga belum bisa diungkap ke publik.
Namun, Hidayat berharap masyarakat turut mengawal pembahasan PPHN. Dengan demikian, publik dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif.
"Sehingga kalau pembahasan dimulai, kan, muncul apa aja isunya, apa aja yang sedang dibahas, masyarakat bisa memberikan masukan yang konstruktif," ujar Hidayat saat dihubungi terpisah.
Menurut Hidayat, salah satu hal yang wajar diatur dalam PPHN ialah penegasan mengenai partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Hal ini dinilai penting sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat.
"Rakyat, kan, bukan hanya yang ada di legislatif dan eksekutif. Rakyat Indonesia ini. Sehingga saya kira bagus saja kalau disebutkan juga dalam PPHN tersebut sehingga menguatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," ujar Hidayat.
Hidayat berharap, kehadiran PPHN ke depan dapat mengembalikan penyelenggaraan pemerintahan pada poros UUD 1945. PPHN perlu memuat prinsip-prinsip dasar, seperti kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, tujuan bernegara, serta cita-cita Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, dan demokratis.
Oleh karena itu, seluruh substansi PPHN masih akan terus dimatangkan melalui Badan Pengkajian MPR. Demikian pula bentuk produk hukumnya. "Jadi masih panjang," kata Hidayat.
Hidayat mengakui, bentuk produk hukum PPHN belum diputuskan karena fraksi-fraksi di MPR masih memiliki pandangan yang berbeda. Jika menggunakan undang-undang, menurut dia, akan sulit dibedakan dengan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Selain itu, pembentukan undang-undang hanya melibatkan eksekutif dan legislatif.
"Padahal, kan, pokok-pokok haluan negara ini mestinya melibatkan seluruh stakeholder dalam konteks lembaga negara atau yang tidak," kata Hidayat.
Ada pula usulan agar PPHN ditetapkan melalui Tap MPR. Namun, menurut Hidayat, opsi itu juga memiliki kendala karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan MPR tidak lagi dapat membuat ketetapan yang mengikat ke luar, kecuali diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Kemudian, terkait opsi amendemen UUD 1945, Hidayat mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan. Dulu, amendemen terbatas sebenarnya hampir dilakukan. Namun, rencana itu urung karena muncul kekhawatiran akan ditarik ke kepentingan politik.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan PPHN tidak disarankan dilakukan mendekati tahun politik. Hidayat pun sependapat dengan Eddy bahwa kajian tersebut sebaiknya selesai pada periode kepemimpinan MPR saat ini. Sebab, jika terlalu lama - hingga memasuki tahun ketiga atau keempat masa jabatan - pembahasannya dikhawatirkan akan diwarnai dinamika politik.
"Sebelum masuk tahun keempat lah. Masih tahun kedua setengah dan lain sebagainya itu suasana masih kondusif. Kalau sudah masuk tahun keempat itu sudah ramai lagi," ucap Hidayat.






Komentar (0)