Pihak Sekolah di Jaksel Dukung Polisi Usut Temuan Ratusan Senpi hingga Sabu

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pihak sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), mendukung kepolisian mengusut kasus temuan ratusan senjata api dan air gun di ruangan mantan ketua yayasan. Mereka meminta polisi menyelidiki kasus secara mendalam.

"Buat kami sebagai sekolah, yang jelas penyimpanan senjata di tempat sekolah pasti dilarang oleh undang-undang. Pasti dilarang, pasti tidak diperbolehkan. Kenapa? Karena senjata itu pasti berbahaya. Dari situlah kami meminta kepolisian untuk sangat serius, transparan dan profesional untuk menuntut perkara ini," kata kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Pihak sekolah menghormati proses hukum yang berjalan setelah temuan itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sekolah juga tak mau menyimpulkan pihak lain terlibat dalam kepemilikan senjata itu.

"Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, balistik, serta penelitian terhadap legalitas perizinannya," kata dia.

Baca juga: Selain Senpi, Ada Sabu-30 CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel

"Namun demikian, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Jenis dan jumlah barang yang ditemukan menuntut penyidikan yang jauh lebih mendalam karena menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas, termasuk keamanan nasional, karena potensial dan patut diduga ada perdagangan senjata secara ilegal," jelasnya.

Hermawanto mengatakan senjata-senjata itu ditemukan pada 10-11 Juli 2026 saat dilakukan bongkar-muat barang. Pihak sekolah menemukan 995 pucuk senjata di dalam ruangan.

Pada Rabu (5/8) malam, pihak sekolah kembali menemukan beberapa senjata. Tak hanya itu, Hermawanto menyebut pihaknya juga menemukan narkotika hingga 30 CD porno di ruangan mantan ketua yayasan tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama kami adalah lokasi penyimpanan barang-barang tersebut berada di lingkungan sekolah, yaitu tempat yang setiap hari digunakan oleh peserta didik untuk belajar. Apa pun status hukum barang tersebut nantinya, penyimpanan perlengkapan dalam jumlah demikian besar di kawasan pendidikan menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola penyimpanan," jelasnya.




(wnv/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi RI Tetap Tumbuh hingga 5,7 Persen pada 2026 Meski Kuartal II Melambat
• 10 jam lalu
0
thumb
BGN Bakal Bangun Dapur MBG di Daerah dengan Angka Stunting Tinggi: Kami Dapat Data dari Menkes
• 14 jam lalu
0
thumb
Foto: Evakuasi Jenazah Influencer Meksiko yang Ditembak Mati Saat Live TikTok
• 4 jam lalu
0
thumb
Gubernur Lepas 1.537 Pramuka Jatim Berangkat Jambore di Cibubur, Arum Harapkan Generasi Berkarakter
• 28 menit lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Rekor Fantastis Spider-Man; Proyek Blade Marvel Studios Batal
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.