Aturan Program Bedah Rumah Baru Terbit, Ini Isi Lengkapnya

cnbcindonesia.com
58 menit lalu
Cover Berita
Foto: Pembongkaran rumah di Kebon Pala untuk dijadikan rumah panggung. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Daftar Isi
  • Kriteria Penerima Bantuan
  • Pencairan Dana Bedah Rumah
  • Pelaporan Penggunaan Dana
  • Peraturan Sanksi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Program ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat pemberian bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya pendorong atau peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni diperlukan penyederhanaan tahapan dalam pemberian bantuan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah pada tanggal 28 Juli 2026. Permen ini bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni melalui pemberian bantuan tunai kepada MBR. Selain itu, Permen ini diharapkan dapat mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kualitas permukiman.

Baca: Pemerintah Mau Gratiskan SHM, Cek Syaratnya

Dikutip CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2026), dalam Pasal 2 disebutkan Bedah Rumah dilakukan melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1), pengalokasian bedah rumah meliputi tingkat Nasional dan Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Penetapan pengalokasian tersebut ditetapkan beradasarkan pendekatan berbasis data statistik untuk menghasilkan kebijakan perumahan yang tepat sasaran, dengan memperhatikan prioritas penerima bantuan serta kebijakan atau penugasan Presiden. Adapun pelaksaan Bedah Rumah dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas/renovasi atau pembangunan baru.

Kriteria Penerima Bantuan

Sementara itu, penetapan penerima bantuan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan pelaksanaan pengujian melalui hasil verifikasi faktual dan hasil identifikasi kebutuhan anggaran. Pemeriksaan oleh PPK dilakukan secara administratif dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dan informasi antardokumen dari hasil verifikasi faktual dan dari hasil identifikasi kebutuhan anggaran.

Untuk kriteria Penerima Bantuan (PB) sasaran Bedah Rumah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki atau menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi Rumah tidak layak huni;
  • Status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tanah tidak dalam status sengketa;
  • Tingkat kesejahteraan pada desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau penghasilan paling tinggi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi Masyarakat
    Berpenghasilan Rendah.

Selain itu, ada juga PB yang merupakan perseorangan warganegara Indonesia yang terkena dampak bencana. Syarat yang ditetapkan adalah rumah yang dimiliki, ditempati, atau dikuasai mengalami kerusakan akibat bencana, lalu berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh usulan PB yang mengikuti program ini akan diverifikasi dengan melihat semua data yang diunggah dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian. Hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPK akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh TPM atau pegawai Kementerian yang ditugaskan dan disahkan oleh Kepala BP3KP.

Saya sangat berterimakasih karena rumah ini tadinya suda tiddak layak huni, karena sering kebanjiran setiap tahun dan bahan rumahpun sudah keropos, saya takutkan rubuh" kata nana saat diwawancarai CNBC Indonesia. Kegiatan renovasi ini sudah dimulai pada 31 Maret lalu. Rencananya rumah-rumah ini dibangun 3 lantai untuk mengantisipasi banjir. Proyek ini merupakan pembiayaan seluruhnya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dikutip dari Detikcom, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menerangkan ada 40 rumah di RT 13 RW 04, Kampung Melayu, yang akan direnovasi berkonsep kampung vertikal. Nantinya, tiap rumah memiliki 3 lantai, dan bisa dimanfaatkan untuk tempat usaha. Seperti diketahui, sebanyak 40 rumah di RT 13 RW 04, Kampung Melayu, yang akan direnovasi berkonsep rumah panggung. Namun, rencana ini menuai kritikan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satunya, kritik datang dari Fraksi PDIP DKI Jakarta. Dia menilai pembangunan rumah yang berkonsep vertikal itu tidak akan menyelesaikan masalah banjir.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)" title="Pembongkaran rumah di Kebon Pala untuk dijadikan rumah panggung. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)" />Pekerja mengerjakan bangunan proyek bedah rumah di Kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur, Rabu (7/4). Sebanyak 40 rumah langganan banjir di RT 13 RW 04, Kebon Pala, Kampung Melayu, akan direnovasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk saat ini pengerjaan 18 rumah terlebih dahulu dan ditargetkan selesai setelah ramadhan. Renovasi rumah itu akan dibuat model panggung. Selain itu, warga yang rumahnya sedang dalam tahap renovasi dipindahkan oleh pemerintah ke beberapa rumah kontrakan dan kos-kosan. Sementara itu, Ita merasa terbantu atas bantuan yang diberikan pemerintah. Nana 50 Th salah satu warga Rt 013 RW 04 yang rumahnya direnovasi mengaku bersyukur. "Saya sangat berterimakasih karena rumah ini tadinya suda tiddak layak huni, karena sering kebanjiran setiap tahun dan bahan rumahpun sudah keropos, saya takutkan rubuh" kata nana saat diwawancarai CNBC Indonesia. Kegiatan renovasi ini sudah dimulai pada 31 Maret lalu. Rencananya rumah-rumah ini dibangun 3 lantai untuk mengantisipasi banjir. Proyek ini merupakan pembiayaan seluruhnya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dikutip dari Detikcom, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menerangkan ada 40 rumah di RT 13 RW 04, Kampung Melayu, yang akan direnovasi berkonsep kampung vertikal. Nantinya, tiap rumah memiliki 3 lantai, dan bisa dimanfaatkan untuk tempat usaha. Seperti diketahui, sebanyak 40 rumah di RT 13 RW 04, Kampung Melayu, yang akan direnovasi berkonsep rumah panggung. Namun, rencana ini menuai kritikan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satunya, kritik datang dari Fraksi PDIP DKI Jakarta. Dia menilai pembangunan rumah yang berkonsep vertikal itu tidak akan menyelesaikan masalah banjir.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Pembongkaran rumah di Kebon Pala untuk dijadikan rumah panggung. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pencairan Dana Bedah Rumah

Setelah dinyatakan terverifikasi, pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola bantuan pemerintah dalam bentuk uang. Pencairan Dana Bedah Rumah ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung dari kas negara ke rekening PB.

"Pengajuan pencairan dana Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh PPK berdasarkan: a. Keputusan PPK mengenai PB; dan b. dokumen rencana anggaran biaya yang memuat tanda tangan PB pada bagian rencana pemanfaatan dana," tulis Pasal 21 aturan tersebut.

Pendanaan Program Bedah Rumah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan Bedah Rumah menggunakan pola bantuan pemerintah dalam bentuk uang. Bantuan pemerintah hanya digunakan oleh penerima bantuan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja tukang/pekerja bangunan.

Pada saat dana Bedah Rumah sebagaimana dimaksud dalam telah sampai/masuk ke dalam rekening PB, maka PB bertanggung jawab atas penggunaan dana Bedah Rumah.
Kegiatan Bedah Rumah dilakukan oleh tukang/pekerja bangunan yang telah ditunjuk berdasarkan rencana anggaran biaya, termasuk rencana teknis. Sedangkan untuk bahan bangunan, PB melalui Ketua PB berhak memilih secara terbuka toko/penyedia bahan bangunan yang efisien.

"Ketentuan mengenai pemesanan, pengiriman, penerimaan, penggantian, dan penyampaian laporan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 serta pembayaran bahan bangunan berdasarkan pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemesanan, pengiriman, penerimaan, penggantian, dan penyampaian laporan pengiriman, serta pembayaran bahan bangunan kepada toko/penyedia bahan bangunan yang mengirimkan bahan bangunan dalam pelaksanaan Bedah Rumah melalui kerja sama sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 30 aturan tersebut.

Pelaporan Penggunaan Dana

PB difasilitasi oleh TPM atau pegawai Kementerian menyusun dan mengunggah laporan penggunaan dana Bedah Rumah ke dalam sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah progres pekerjaan fisik Bedah Rumah mencapai 100% (seratus persen). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga digunakan sebagai dasar monitoring, evaluasi, dan peningkatan kinerja program.

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan kinerja program. Kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bagian target pengurangan Rumah tidak layak huni.

"Hasil pekerjaan fisik Bedah Rumah dan laporan penggunaan dana Bedah Rumah diperiksa oleh Korkab/Korkot atau pegawai Kementerian dan diketahui PPK," tulis Pasal 35.

Peraturan Sanksi

Setiap orang yang meliputi pegawai Kementerian, Korkab/Korkot, TPM, PB, kelompok PB, Bank/Pos Penyalur, toko/penyedia bahan bangunan, pengembang, kontraktor, dan/atau subjek hukum lainnya yang melakukan perbuatan bertentangan atau tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran;
  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • pemberhentian;
  • pencantuman ke dalam daftar hitam; dan/atau
  • rekomendasi pembatasan hak akses dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Baca: Pemerintah Mau Gratiskan SHM, Tak Semua Warga RI Dapat-Ini Syaratnya

Dalam hal pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap, batas waktu yang wajib dipatuhi oleh pihak yang dikenai sanksi administratif paling lambat 10 hari kerja untuk memperbaiki, mengubah, memenuhi, tidak mengulangi kembali, dan/atau mematuhi sesuai sanksi administratif yang dikenai tersebut. Jika pihak yang dikenai sanksi administratif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak yang dikenai sanksi administratif dikenai sanksi administratif bentuk berikutnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). Namun jika pihak yang dikenai sanksi administratif mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi administratif dinyatakan gugur.

Dengan berlakunya Permen ini, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun permohonan, verifikasi, serta pencairan dan penyaluran bantuan yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hadiah Piala Presiden Dikerek Naik Jadi Rp 8 Miliar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Get The Look: Inspirasi Outfit untuk Liburan ala Ify Alyssa
• 6 jam lalu
0
thumb
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dan Produktif
• 58 menit lalu
0
thumb
Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL
• 23 jam lalu
0
thumb
Akhiri Top Club Super Match 2026 dengan Dua Kekalahan, Ini Rencana Kang Sung-hyung untuk Skuad Hyundai Hillstate
• 2 jam lalu
0
thumb
3 Anggota Ormas di Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Penyerobotan Ruko
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.