Kuasa Hukum Sarwendah Beberkan Bukti Ancaman Lelang Rumah dan Teror Debt Collector

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Tim kuasa hukum Sarwendah mengungkap sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti adanya ancaman lelang rumah hingga gangguan dari penagih utang (debt collector) yang dialami klien mereka. Bukti-bukti tersebut disampaikan di tengah proses sengketa hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, memperlihatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang disebut berasal dari Bank BCA. Menurutnya, surat tersebut menunjukkan bahwa rumah yang ditempati Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan BDN, Jakarta Selatan pernah berada dalam ancaman eksekusi akibat persoalan kewajiban kredit.

"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dan RO yang kami terima di rumah BDN. Di sini bisa dilihat, ini adalah peringatan ketiga,” kata Abraham Simon sembari menunjukkan dokumen fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Abraham menjelaskan, surat yang bertanggal 1 Oktober 2025 itu memuat peringatan mengenai kemungkinan dilakukannya eksekusi terhadap agunan apabila kewajiban debitur tidak dipenuhi. Menurutnya, dokumen tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa isu mengenai ancaman lelang rumah hanya sebatas isu tanpa dasar.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang dan agunan. Jadi lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya,” beber Abraham Simon.

Tak hanya menyinggung persoalan rumah, tim kuasa hukum Sarwendah juga mengaku memiliki bukti mengenai gangguan yang dialami kliennya akibat penagihan utang. Mark Adrianus Ambarita menyebut Sarwendah menerima sejumlah pesan penagihan terkait cicilan kendaraan yang menurut pengakuannya bukan merupakan miliknya.

"Mengenai utang-utang sepertinya kan sudah dikonfirmasi ya sama pihak sana bahwa memang ada tagihan ya. Mungkin yang kami bisa tunjukkan adalah ini, dari Bank CIMB Niaga Finance. Ini terkait mobil Mini Cooper. Klien kami merasa tidak pernah memiliki mobil Mini Cooper yang dimaksud ini,” jelas tim kuasa hukum lainnya, Mark Adrianus Ambarita.

Mark mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki pihaknya, komunikasi dari penagih utang masih terus berlangsung hingga April dan Mei 2026. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Sarwendah memilih meninggalkan rumah lamanya demi menjaga ketenangan dan kondisi psikologis anak-anak.

"Ini April tanggal 6 2026, ini tanggal 7 juga, ini juga Mei, yang terbaru itu bulan Mei juga kan dihubungi berkali-kali. Jadi kalau dia bilang ‘Masak media ini ya’, faktanya ini kok. Masak debt collector nggak baca berita, ya faktanya ini. Ada buktinya,” pungkas Mark Adrianus Ambarita.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pihak Sarwendah dalam proses hukum yang masih berlangsung. Hingga kini, sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara berbagai persoalan yang muncul selama perjalanan rumah tangga keduanya turut menjadi perhatian publik. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI
• 19 jam lalu
0
thumb
Tol Sawangan-Bojonggede-Salabenda Beroperasi 2028, Bakal Nyambung ke BORR
• 10 jam lalu
0
thumb
Pembangunan Ulang JPO Tendean Segera Dimulai
• 17 jam lalu
0
thumb
Kasus Pasien BPJS Viral, DPR Minta Pelanggaran Etik Tenaga Kesehatan Diusut
• 4 jam lalu
0
thumb
Test Drive Jadi Ajang Pembuktian Konsumen
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.