Grid.ID - Seorang saksi bernama Rina Martika dari pihak Doktif dihadirkan di Persidangan Richard Lee. Mengklaim sebagai korban Richard Lee, saksi dari Doktif ini justru mengaku tak kenal dengan pihak yang melaporkan terdakwa.
Pelapor dari kasus Richard Lee sendiri merupakan Haryadi Harding, Pengacara yang mendapatkan kuasa khusus dari Doktif untuk melaporkan dokter kecantikan itu. Akan tetapi, Rina Martika justru tak mengenal Haryadi Harding.
“Tidak mengenal (Haryadi Harding). Haryadi Harding itu siapa ya?” ujar Rina Martika di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Ketika ditanya mengenai laporan yang dibuat Haryadi Harding, Rina Martika juga mengaku tak pernah melihat. Namun, Rina Martika kembali berdalih bahwa dirinya adalah orang awam yang tak mengerti apa-apa mengenai hukum.
"Ya saya tidak tahu, saya orang awam,” jawabnya.
Kuasa Hukum Richard Lee pun kembali mencecar Rina Martika. Kuasa Hukum Richard Lee mempertanyakan bagaimana Rina Martika yang mengklaim sebagai korban justru tak tahu bentuk fisik laporan yang dilayangkan pelapor.
Rina Martika menjawab bahwa dirinya lupa. Hal itu lantaran dia terdistraksi dengan anaknya yang mulai menangis di luar ruang pemeriksaan.
"Lupa saya. Bener lupar. Lupa saya. Soalnya itu, soalnya saya tuh punya bayi, anak kecil, jadi pusing gitu loh. Sudah di situ lama, anak nangis di luar, jadi lupa,” tutupnya.
Dalam keterangannya, Rina Martika mengaku membeli 8 boks produk white tomatoes dari Richard Lee. Produk tersebut dibeli sebanyak 2 kali dengan jumlah masing-masing 4 boks.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)