Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penampungan dan pengolahan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan LENGKAP (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ade dalam keterangannya yang diterima kumparan pada Kamis (6/8).
Menurut Ade, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI tertanggal 13 November 2025.
Dalam penyidikan, Bareskrim menetapkan lima tersangka yang dipisah berdasarkan masing-masing perannya, yaitu TW, DW, dan BSW. Lalu, DHB dan VC.
"Terhadap berkas perkara dengan tiga orang tersangka Saudara TW, Saudara DW, Saudara BSW telah dikirimkan tahap 1 oleh Penyidik ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, dan kemudian setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU menyampaikan kepada Penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," ujarnya.
Ade menjelaskan berkas perkara tiga tersangka PT SPEM telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sedangkan berkas perkara DHB dan VC masih dalam tahap penyelesaian oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Adapun untuk berkas perkara lainnya dengan dua orang tersangka, yaitu DHB dan VC, saat ini sedang dilakukan pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri dan segera akan dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," kata dia.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka selama proses hukum berlangsung.
Dalam penyidikan, polisi menduga TW bersama DW dan BSW membeli emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan tanpa izin sejak 2019 hingga 2025. Sebagian emas tersebut disebut berasal dari Franky Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pertambangan ilegal oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Emas tersebut kemudian dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasinya untuk dimurnikan di PT Simba Jaya Utama maupun perusahaan pemurnian lainnya sebelum diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran.
Penyidik juga menduga hasil penjualan emas tersebut dialirkan ke 15 rekening bank swasta atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Dana tersebut selanjutnya kembali digunakan untuk membeli emas hasil pertambangan tanpa izin secara berulang dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Selama proses penyidikan, Bareskrim menggeledah empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, dan pabrik PT Simba Jaya Utama.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 7.631.860.000, USD 60.000 dengan 600 lembar pecahan USD 100, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Penyidik juga menyita bangunan pabrik PT Simba Jaya Utama beserta mesin pengolahan, fasilitas pemurnian, dan inventaris perusahaan.
Selain itu, penyidik telah menahan seluruh tersangka, mengembangkan penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset.
Ade menegaskan Polri akan terus menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir yang mencakup pemodal atau aktor intelektual, pekerja lapangan, hingga penadah dan industri pengolahan ilegal, dan sekaligus merupakan penegasan komitmen Polri dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara dan mencegah kerugian atas kekayaan negara serta sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tutupnya.






Komentar (0)