JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga saksi tersebut di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai), dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai). Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam pokok perkara.
"Ketiga saksi hadir. Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," ujar Budi, Kamis (6/8/2026).
Selain mendalami mekanisme importasi barang, penyidik juga menggali keterangan dari ketiga saksi terkait dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses importasi barang.
"Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," ujarnya.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)