JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyiapkan tiga opsi payung hukum untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang mengikat untuk semua lembaga.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, tiga opsi tersebut adalah melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (TAP) MPR, atau membuat undang-undang baru.
"Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Apa Itu PPHN yang Sedang Disusun MPR?
Menurut Eddy, MPR RI hingga saat ini belum menentukan pilihan karena Badan Pengkajian masih diminta mengkaji bentuk hukum yang paling tepat.
"Iya masih dikaji terus tetapi bukan tanpa batas waktu. Kita menghendaki kalau bisa secepatnya Badan Pengkajian melakukan pengkajian dan laporkan kembali kepada pimpinan MPR," jelas Eddy.
Meski begitu, Eddy mengakui bahwa amendemen UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan undang-undang, apabila PPHN ingin ditetapkan sebagai pedoman pembangunan nasional.
Menurut dia, PPHN merupakan strategic state directive atau arahan strategis pembangunan bangsa, sehingga membutuhkan landasan hukum dengan hierarki tinggi.
Baca juga: Ketua MPR Tegaskan PPHN Tak Mengatur Teknis Pelaksanaan Pemilu
"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai, apabila PPHN hanya diatur melalui undang-undang, produk hukum tersebut berpotensi diubah atau diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan," tutur.
Oleh karena itu, Eddy menilai amendemen UUD 1945 maupun TAP MPR lebih mampu menjamin keberlangsungan PPHN sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan.
Baca juga: MPR Masih Cari Payung Hukum PPHN, Belum Diputuskan Lewat Amandemen atau TAP
Terlebih lagi PPHN memang dirancang sebagai pedoman pembangunan yang berlaku lintas generasi dan lintas pemerintahan.
"Dan ini harus memang demikian karena ini kan adalah guidance untuk pembangunan di segala bidang, tidak hanya masalah ekonomi saja tetapi kita juga bicara mengenai pembangunan karakter bangsa, kita juga bicara pengembangan pembangunan di sektor sumber daya manusia, sektor hukum, demokrasi, dan lain-lain yang memang harus lintas generasi dan lintas pemerintahan presiden," kata Eddy.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima konsep PPHN dan meminta MPR memastikan lebih dulu produk hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuannya.
MPR menargetkan pembahasan PPHN tidak berlangsung lama serta akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar fraksi-fraksi dan kelompok DPD dalam proses penyusunannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)