PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa (18/8 dan Rabu (19/8) besok.

Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Jaksel Halida Rahardhini melalui layanan pesan, Kamis (6/8).

BACA JUGA: PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus

"Pemohon Febrie Adriansyah, hari sidang pertama, pada Selasa. Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu,” kata dia, Kamis.

Menurut Halida kedua sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

BACA JUGA: Nadiem Bandingkan Proses Penahanannya dengan Eks Jampidsus, Klaim Langsung Diborgol

"Dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," ujar Halida.

Sebelumnya, tim pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah melayangkan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (5/8).

BACA JUGA: SETARA Institute Mengkritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dorong KPK Ambil Alih

Permohonan praperadilan tersebut teregister dalam dua nomor perkara, yakni 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan pertama berfokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Selanjutnya, praperadilan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Pengacara Febrie, Firman Wijaya menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel menjadi instrumen konstitusional.

Terutama, kata dia, dalam menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa aparat penegak hukum.

”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata dia dikutip pada Kamis (6/8).

Menurut Firman, banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret kliennya.

Misalnya, upaya paksa Kejagung dalam kasus dugaan TPPU yang dianggap menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.

”Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Penguntitan & Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dramatis! Evakuasi Jasad 2 Pendaki Gunung Piramid Bondowoso dari Jurang 60 Meter
• 17 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 128.331 Warga Daftar Undangan Upacara HUT Ke-81 RI di Istana pada Hari Pertama
• 2 jam lalu
0
thumb
Buaya Hitam 3 Meter Terjerat Jaring di Kendari, Warga Gelar Ritual Adat Tolak Bala
• 2 jam lalu
0
thumb
Test Drive Jadi Ajang Pembuktian Konsumen
• 20 jam lalu
0
thumb
Jabar jaga program prioritas di tengah defisit APBD
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.