Ini Keadaan yang Buat Koruptor Bisa Dihukum Mati Menurut UU Tipikor

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi isu setelah disinggung oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Cholil Nafis.

Ia menyinggung bahwa hingga saat ini tidak ada koruptor yang pernah dijatuhi hukuman mati, meskipun terdapat payung hukumnya.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," kata Cholil dilansir dari laman MUI, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Mengapa Ini Penting?

Untuk Memberi Efek Jera

Ia menilai penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi perlu didorong sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya tindak pidana korupsi baru.

Menurutnya, banyaknya kasus korupsi yang berhasil diungkap aparat penegak hukum tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terus terjadi, karena belum menimbulkan rasa takut bagi para pelakunya.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil.

Baca juga: Tanggapi Usulan MUI, Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Hukuman mati layak diterapkan terhadap pelaku korupsi berskala besar yang mengakibatkan dampak sistemik, seperti merusak perekonomian nasional, menghambat pembangunan, hingga memicu kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat.

Kompas Ilustrasi Koruptor

Hukuman Mati untuk Koruptor dalam UU Tipikor

Hukuman mati atau pidana mati untuk pelaku kasus korupsi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca juga: Korupsi Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Partai Wajib Lakukan Pelatihan Sejak Dini

Selanjutnya dalam BAB Penjelasan UU Tipikor, dijelaskan maksud "keadaan tertentu" dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pidana Mati Bersifat Alternatif

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati termasuk dalam pidana khusus.

Di mana dalam Pasal 67 dan Pasal 98 KUHP, dijelaskan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif.

Baca juga: MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor Berjalan Paralel dengan Perampasan Aset

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut," bunyi Pasal 68 ayat (3) KUHP.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video: Kecanggihan Teknologi Drone, Bisa Bantu Petani Genjot Produksi
• 4 jam lalu
0
thumb
Komite Parlemen India Beri Tenggat Tiga Hari kepada Mark Zuckerberg untuk Minta Maaf atas Pemblokiran Unggahan Narendra Modi
• 18 jam lalu
0
thumb
Polda Riau Bekali 70 Polwan Kemampuan Public Speaking dan Negosiasi
• 21 jam lalu
0
thumb
Toyota Buka Suara Usai Purbaya Minta Pindahkan Pabrik dari Thailand
• 13 jam lalu
0
thumb
Viral Akun WhatsApp Tiba-tiba Diblokir, Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.