Pelaku Mutilasi di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menetapkan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Pelaku bernama Saepullah alias S (26) kini telah resmi menyandang status tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan penyidik telah menemukan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP,” ujar Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Penetapan pasal pembunuhan berencana dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, hasil pemeriksaan tersangka, serta barang bukti, termasuk jejak digital dari telepon genggam pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi pembunuhan telah dipersiapkan sebelum akhirnya korban dihabisi dan jasadnya dimutilasi.

Penyidik juga mengungkap motif utama pelaku diduga untuk menguasai harta milik korban, terutama sepeda motor yang kemudian dibawa kabur usai pembunuhan.

Unsur tersebut menjadi salah satu dasar penguatan sangkaan pembunuhan berencana.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Kunaefi di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kedua kaki telah dimutilasi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Saepullah di wilayah Pandeglang, Banten.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok.

Pertemuan tersebut berujung pada pembunuhan yang kemudian disusul aksi mutilasi untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, Saepullah terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan dalam KUHP terkait pembunuhan berencana.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum maupun setelah pembunuhan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Survei Rendah, Jokowi Bisa Lepas Gibran-Kaesang dan Lirik Anies?
• 3 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 6 Agustus 2026: Leo Dipenuhi Keberuntungan, Capricorn Jangan Gegabah Soal Uang
• 2 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Bertekad Cegah Iran Punya Senjata Nuklir
• 7 jam lalu
0
thumb
Hari Ini BNPB Akan Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Padamkan Karhutla di Gunung Bromo
• 8 jam lalu
0
thumb
Mensesneg: Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
• 34 menit lalu
0
Berhasil disimpan.