JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris mendorong sanksi etik yang tegas bagi tenaga kesehatan yang tidak berempati pada pasien dan terbukti melanggar kode etik profesi.
Charles menyampaikan hal itu merespons viralnya dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang turut mencibir keluhan pasien peserta BPJS Kesehatan di Yogyakarta.
Sebagai informasi, dokter PPDS tersebut sempat bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito, Yogyakarta.
Baca Juga: Pasien BPJS Meninggal dan Sempat Dicibir Nakes, Menkes: Saya Merasa Gagal
Ia diduga turut mencibir curhat seorang pasien BPJS yang mengeluh di media sosial tentang dirinya belum mendapatkan kamar meski sudah delapan jam menunggu. Beberapa waktu kemudian pasien tersebut meninggal dunia
“Yang pertama, saya menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum, ya,” kata Charles pada jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa dan Bodhiya Vimala, Kamis (6/8/2026), di Jakarta.
“ Saya kira setiap pasien yang datang untuk mencari pertolongan berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi, penuh empati, dan juga dihormati martabatnya,” ujar dia.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di kemudian hari.
Charles juga menyayangkan jika ada tenaga kesehatan yang memberikan komentar nirempati kepada pasien.
“Ketika ada tenaga kesehatan yang memberikan komentar yang tidak berempati, tentu ini sangat disayangkan. Karena profesi tenaga kesehatan dibangun di atas nilai kemanusiaan, sehingga etika dan empati harus selalu dijaga,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- wakil ketua komisi ix
- komisi ix dpr ri
- nakes cibir pasien
- pasien peserta bpjs kesehatan
- yogyakarta






Komentar (0)