JAKARTA, KOMPAS.com – Saksi dari 3 rumah sakit membongkar dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Mereka mengungkap adanya ketidaksesuaian data pasien, format dokumen, hingga pencatutan identitas dokter dengan data resmi rumah sakit.
Perkara dugaan korupsi yang diduga berlangsung pada 2014–2024 itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar.
Baca juga: Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 24,5 M: Pasien Palsu hingga Kumpul KTP
Dalam persidangan, saksi Budi Susanto dari Rumah Sakit Siloam TB Simatupang menjelaskan bahwa hasil pengecekan terhadap dokumen yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan adanya perbedaan dengan format administrasi rumah sakit.
"Kalau saya lihat dari detail format billing contohnya tagihan yang keluar itu berbeda dengan yang dimiliki oleh Siloam TB Simatupang," kata saksi.
Ia juga menemukan nomor rekam medis yang tercantum memang ada di sistem rumah sakit, tetapi identitas pasiennya berbeda.
"Iya, ada memang ada yang nomornya ditemukan tapi memang bukan nama itu. Dan ketika saya cari nama itu pun tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Awal Terbongkarnya Klaim Fiktif JKK BPJS Rp 24,5 Miliar: HRD Bilang Tak Ada Kecelakaan Kerja
Saksi menerangkan, dalam mekanisme resmi BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim dilakukan langsung ke rekening rumah sakit apabila pasien sejak awal sudah dijamin.
"Kalau memang dari awal penjaminan BPJS sudah ada, kita akan dibayar langsung ke rekening rumah sakit," ujarnya.
Ia juga memastikan pasien tidak pernah diminta mencairkan sendiri dana klaim.
"Tidak ada. Jadi memang tagihan itu nanti dibayarkan oleh BPJS langsung ke rekening," jelasnya.
Baca juga: Saksi Bongkar Modus Korupsi Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp 24,5 Miliar
Sementara itu, saksi Yusar Sugara dari Rumah Sakit Syarif Hidayatullah menjelaskan rumah sakitnya baru menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2022 sehingga sebelumnya tidak mungkin mengajukan klaim.
"Jadi, kita baru bekerja sama itu dengan BPJS itu di tahun 2022," jelasnya
Menurutnya, pengajuan klaim hanya dapat dilakukan apabila telah ada perjanjian kerja sama. Saat memverifikasi sejumlah dokumen yang diperlihatkan jaksa, saksi menemukan berbagai kejanggalan, mulai dari nama bendahara, nomor kuitansi hingga identitas dokter.
"Setelah saya cek pada tahun itu, nama bendaharanya enggak ada, bukan itu," jelasnya.






Komentar (0)