Cair Mulai 5 Agustus! ini Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2026 untuk SD hingga SMK

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Pencairan kali ini merupakan alokasi dana bulan Juni yang diberikan kepada 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
 
Program KJP Plus menjadi salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pendidikan. Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, termasuk tambahan bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
 
Sebelum membahas rincian pencairan dana, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu KJP Plus beserta kriteria penerimanya. Simak penjelasan berikut. Apa Itu KJP Plus? Melansir laman Jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi warga berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Melalui prorgram ini, diharapkan dapat menuntaskan program wajib belajar 12 tahun maupun mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan. Persyaratan peneriman KJP Plus
  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta; memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2026 Dana KJP Plus yang telah masuk ke rekening penerima dapat dicairkan melalui Bank DKI dengan dua cara. Berikut penjelasannya:
  1. Pencairan dapat dilakukan melalui teller Bank DKI dengan membawa Kartu Jakarta Pintar (KJP), KTP, atau buku tabungan
  2. Peserta didik juga dapat melakukan penarikan melalui ATM Bank DKI terdekat sesuai ketentuan yang berlaku
Dana personal hanya dapat ditarik secara tunai maksimal Rp100 ribu setiap bulan. Sedangkan, sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan penunjang pendidikan.
 

Baca Juga :

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 DKI Jakarta Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 Berikut jadwal pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 dikutip dari Instagram @upt.p4op:
  • Mulai pencairan: 5 Agustus 2026
  • Jumlah penerima: 707.477 peserta didik
Pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2026 Berikut rincian bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2026. SD/SDLB/MI
  • Dana personal: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 340.658 peserta didik
SMP/SMPLB/MTs
  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 190.449 peserta didik
SMA/SMALB/MA
  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 61.205 peserta didik
SMK
  • Dana personal: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 112.501 peserta didik
PKBM
  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tidak mendapatkan tambahan SPP sekolah swasta.
  • Jumlah penerima: 2.664 peserta didik
Informasi lainnya dapat dicek secara rutin melalui akun Instagram @upt.p4op maupun laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp agar tidak ketinggalan.



 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Said Abdullah Ingatkan Pemerintah Tak Terlena
• 5 jam lalu
0
thumb
Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya, Maung Bandung Bidik Gelar Juara
• 5 jam lalu
0
thumb
Cara Mengenali Orang Berempati Tinggi dari Kebiasaan Main Medsos
• 17 jam lalu
0
thumb
6 Rekomendasi Drama Korea Baru Agustus 2026, Wajib Masuk Watchlist
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelatih PSIM Menilai Cahya Supriadi Layak Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.