Meningkatnya Jumlah Penerima Bansos yang Terindikasi Judi Online

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, adanya peningkatan jumlah penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan judi online (judol)

Pada 2025, terdapat sekitar 600.000 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang terindikasi judi online. Lalu pada periode triwulan kedua 2026, ada lonjakan menjadi 1.494.652 penerima manfaat.

"Ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2025 yang lalu, yang jumlahnya mencapai hampir 600.000, tetapi tahun ini cukup mengejutkan juga, ternyata angkanya hampir mencapai 1,5 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi main judol," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Tangguhkan Bansos yang Terindikasi Judi Online

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menangguhkan penyaluran bansos kepada 1.494.652 penerima manfaat yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas meningkatnya jumlah penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

"Ditangguhkan karena teridentifikasi judi online. Jadi cukup besar, ada 1 juta lebih, 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data yang kami terima dari PPATK," ujar Gus Ipul.

Baca juga: Mendagri Ungkap Cara Baru Pastikan Penerima Bansos Tepat Sasaran

Di sisi lain, Kemensos kini melakukan penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah.

"Ini sedang kamu dalami, sedang telusuri, dan tentu kita akan ambil satu tindakan jika memang ada keluarga penerima manfaat yang dengan sengaja, apalagi mengulang yang sudah kita sampaikan pada tahun 2025," ujar Gus Ipul.

Apabila hasil penelusuran menunjukkan penerima bansos terbukti berulang kali melakukan transaksi judi online, Kemensos akan mengalihkan hak penerimaan bantuan kepada pihak lain yang lebih berhak.

Baca juga: Dukcapil Klaim Digitalisasi Pangkas Verifikasi Penerima Bansos dari 200 Hari Jadi 1 Menit

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar Petugas menyerahkan uang tunai kepada warga saat penyaluran bantuan sosial. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan pemerintah agar rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, tidak mempersulit masyarakat

Sementara itu, penangguhan penyaluran bansos bagi penerima yang terindikasi judi online akan tetap berlaku hingga Kemensos menerima hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil pembaruan data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan status penerima bantuan.

"Semuanya tergantung asesmen dan hasil pemutakhiran ya. Jadi kalau kita sih berharap ya bantuan-bantuan ini dibelanjakan sesuai peruntukannya, tidak untuk judi online," ujar Gus Ipul.

Baca juga: Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi E-Government

Pentingnya Validasi Data

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq pernah menekankan pentingnya validasi data agar penyaluran bansos tepat sasaran.

Validasi data juga penting dalam merespon indikasi penerima bansos yang bermain judi online.

Jelasnya, ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang akan mencoret pemain judi online dari penerima bansos.

"Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku judi untuk menerima bansos. Namun, sekali lagi saya minta agar Kementerian Sosial memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online," ujar Maman.

Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Risiko Soal Penyaluran Bansos Melalui Kopdes

dok. PosIND Ilustrasi bansos

Maman juga mengapresiasi Kemensos dalam menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan penerima bansos bermain judi online.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi online.

"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," ujar Maman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan
• 18 jam lalu
0
thumb
Bekas Roket SpaceX Menghantam Bulan
• 19 jam lalu
0
thumb
Modal Timnas Indonesia Jelang Laga Hidup Mati Terungkap, Rekor Ini Bikin Singapura Patut Waspada
• 11 jam lalu
0
thumb
Karhutla Bromo Meluas 80 Hektare, Helikopter dan Drone Diterjunkan untuk Pemadaman
• 20 jam lalu
0
thumb
Festival Musik Gratis di Karawang Dipadati Warga, Ada Ayu Ting Ting!
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.