Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima HakimNasional | okezone | Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nantinya berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.

"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya menurut pengadilan karena kurang pihak," tuturnya.

 Baca Juga:Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?

Refly menjelaskan, Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai turut termohon agar apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," katanya.

Ia menambahkan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Pihaknya berharap permohonan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim, berapa pun nilai ganti rugi yang diputuskan. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tavares Tak Gentar, Optimis Persebaya Kalahkan Persib di Final Piala Presiden 2026 meski Maung Bandung Favorit Juara
• 11 jam lalu
0
thumb
SD di Jagakarsa Kebakaran
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK: Pejabat di Kemenhut Terima Uang SGD12.500 dari Pemkab Kuansing!
• 21 jam lalu
0
thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini 6 Agustus, Ini 5 Lokasi dan Jadwalnya
• 9 jam lalu
0
thumb
IndoHealthcare Gakeslab Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong Inovasi Industri Alat Kesehatan Indonesia
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.