Sofyano Zakaria Soroti HGBT, Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Penerima Harga Gas Khusus

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah diminta melakukan peninjauan kembali terhadap sektor industri maupun perusahaan yang berhak memperoleh fasilitas harga gas khusus agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menilai pemberian HGBT harus didasarkan pada kepentingan publik yang jelas, bukan sekadar menjadi insentif untuk menekan biaya produksi perusahaan tertentu.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh penerima fasilitas HGBT, mulai dari jenis industri, volume gas yang diterima, hingga dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.

"Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang benar-benar membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak menerimanya, berapa besar volume gas murah yang dinikmati, serta apa manfaat konkret yang kembali kepada rakyat," ujar Sofyano Zakaria.

BACA JUGA:Kenaikan BBM RON 92 Dinilai Picu Salah Persepsi, Sofyano Zakaria: Pemerintah Harus Lebih Transparan

HGBT Harus Diprioritaskan untuk Sektor Strategis

Sofyano menegaskan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu seharusnya diprioritaskan bagi sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Ia mencontohkan sektor penyediaan tenaga listrik, industri strategis, maupun kegiatan usaha yang menghasilkan produk kebutuhan pokok sebagai pihak yang lebih layak memperoleh harga gas khusus.

Menurutnya, tujuan utama HGBT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan energi yang lebih efisien, bukan hanya meningkatkan keuntungan perusahaan.

Selain persoalan sasaran penerima, Sofyano juga menyoroti besarnya selisih antara harga HGBT dengan harga gas komersial yang dibayarkan pengguna lainnya.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan harga yang terlalu lebar dapat memunculkan ketidakadilan di kalangan pelaku usaha.

"Jangan sampai perusahaan yang memperoleh HGBT menikmati harga gas jauh lebih murah, sementara perusahaan lain harus membeli dengan harga normal. Terlebih apabila produk perusahaan penerima tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas," katanya.

BACA JUGA:Puskepi Soroti Dugaan Amplop Kode 1, Sofyano Zakaria Minta Publik Tak Gegabah

Gas Bumi Adalah Aset Negara

Sofyano menekankan bahwa gas bumi merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara, sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

Karena itu, setiap kebijakan pemberian harga gas khusus harus disertai perhitungan mengenai nilai manfaat ekonomi yang diterima negara maupun masyarakat.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penataan Organisasi Kementerian PU Dinilai Perlu Dukungan Internal
• 14 jam lalu
0
thumb
Jelajahi Cita Rasa Bali lewat Afternoon Tea Spesial di Padma Resort Legian
• 18 jam lalu
0
thumb
Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Cetak Laba Bersih Rp123,5 Miliar hingga Juni 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat, Cermati Saham ADRO, ASII, hingga EXCL
• 8 jam lalu
0
thumb
KPK Temukan Dolar Sebanyak Ini di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.