JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan praperadilan ketiganya tidak dapat diterima.
Dia menyampaikan menerima putusan tersebut dengan baik sebagai bagian dari proses pembelajaran.
"Pertama persis sama seperti yang saya sampaikan tadi sebelum kita mulai sidang, apapun hasilnya kita terima dan Alhamdulillah dengan baik, artinya ini sebuah proses pembelajaran," kata Roy usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Hakim Putuskan Tak Dapat Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo soal Ganti Rugi
Meski demikian, dia meyakini upaya hukum yang dilakukan bersama tim kuasa hukumnya itu akan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Dan persis juga yang saya katakan, ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya dan tim hukum tapi juga untuk masyarakat yang lain," ujarnya.
"Jadi nanti masyarakat yang lain nanti enggak perlu kemudian susah-susah lagi harus 'oh ada yang kurang pihak kalau mengajukan' enggak nanti akan diajukan lagi," kata Roy.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- praperadilan ketiga roy
- putusan praperadilan ketiga roy
- respons roy suryo
- praperadilan roy suryo






Komentar (0)