JAKARTA, KOMPAS — Selain menghadapi tekanan daya beli dan kenaikan biaya produksi, industri manufaktur harus berurusan dengan 20.000-an aturan yang mesti dipenuhi. Sebagian aturan itu tumpang tindih bahkan ada yang bertentangan.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri memperkirakan, industri manufaktur Indonesia, terutama sektor padat karya seperti alas kaki, garmen, dan tekstil, akan menghadapi tekanan yang semakin besar.
Salah satu penyebab yang disinggung Yose terkait dengan banyaknya regulasi yang berpotensi saling tumpang tindih. Ia memperkirakan jumlah sekitar 20.000 peraturan.
”Ini menyebabkan kebingungan, ketidakpastian makin tinggi, overlap,” kata Yose saat membuka diskusi bertema ”Jaya di Pasar Domestik, Unggul di Pasar Global”, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (5/8/2026). Acara itu bagian dari Indo Leather & Footwear Expo (ILF) dan Indo Garment & Textile Expo.
Menurut Yose, reformasi regulasi perlu dilanjutkan hingga ke tingkat peraturan pelaksana seperti peraturan menteri dan peraturan di bawahnya. Alasannya, kerumitan regulasi membuat investasi yang masuk ke Indonesia, lebih banyak mengalir ke sektor ekstraktif dan industri padat modal. Sementara investasi padat karya lebih sensitif terhadap kepastian regulasi sehingga kurang berkembang.
Ketua DPD Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur Rany Riniwati menegaskan, banyaknya regulasi yang menghambat daya saing industri dalam negeri. Selain itu, ada berbagai persyaratan administrasi yang memakan biaya besar dan proses panjang.
Hal ini sangat membebani industri kecil dan menengah yang umumnya tidak memiliki sumber daya khusus untuk mengurus kepatuhan regulasi.
”Itu biayanya tidak murah, mahal. Perusahaan besar mungkin punya tim hukum atau tim kepatuhan. Tetapi perusahaan menengah dan kecil tidak punya. Kami fokus menjaga produksi dan mempertahankan karyawan, bukan mengurus regulasi yang terus bertambah,” ujarnya.
Rany mengusulkan, deregulasi melalui penyederhanaan proses sertifikasi atau pengelompokan kewajiban berdasarkan skala usaha agar beban kepatuhan lebih proporsional.
”Kami tidak pernah takut bersaing. Yang kami harapkan, jangan sampai energi pelaku usaha habis hanya untuk menghadapi ketidakpastian regulasi,” ujar Rany.
Selain persoalan regulasi, pelaku usaha, khususnya eksportir alas kaki, mengeluhkan terhambatnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Mei 2026. Selama ini, restitusi pendahuluan menjadi sumber modal kerja penting karena sebagian besar transaksi bahan baku dikenai PPN.
”Restitusi itu merupakan cash flow kami untuk memutar modal. Mulai Mei restitusi terhambat. PPN itu 11 persen loh, karena kami impor pun kena PPN. Beli lokal kena PPN. Kami enggak bisa restitusi sekarang. Padahal, dulunya kami mendapatkan restitusi setiap bulan,” kata Rany.
Ia berharap Kementerian Keuangan dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan tersebut karena nilai restitusi mencapai 11 persen dari transaksi yang dilakukan perusahaan.
Hambatan lainnya muncul dari penerapan kebijakan pengamanan perdagangan atau safeguard terhadap sejumlah produk tekstil impor. Menurut Rany, bahan tekstil yang digunakan industri alas kaki berbeda dengan tekstil untuk garmen sehingga seharusnya tidak dikenai perlakuan yang sama.
Ia mencontohkan salah satu anggota Aprisindo harus membayar bea masuk tambahan hingga Rp 45.000 per meter untuk material tekstil. Padahal, harga impornya hanya sekitar Rp 12.000 per meter.
”Kalau bahan bakunya tersedia di dalam negeri, kami tentu akan membeli produk lokal. Masalahnya, material yang dibutuhkan industri alas kaki belum diproduksi di Indonesia. Kita perlu memperkuat di sektor industri hulu,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Garment and Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto, meminta pemerintah mempercepat ratifikasi sekaligus menyiapkan aturan pelaksanaan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Dengan begitu, agar pelaku usaha dapat segera memanfaatkan peluang ekspor ke pasar Uni Eropa.
Menurut dia, Indonesia memiliki peluang besar memperluas pangsa pasar di UE melalui IEU-CEPA. Saat ini nilai ekspor garmen dan tekstil Indonesia ke UE mencapai sekitar 1,4 miliar dolar AS pada 2025.
Selain percepatan ratifikasi, Anne juga meminta pemerintah segera membuka informasi mengenai isi dan manfaat IEU-CEPA kepada pelaku usaha. Selama ini, informasi yang tersedia justru lebih mudah diakses melalui laman resmi UEdibandingkan dari pemerintah Indonesia. (GIO)






Komentar (0)