Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).

Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.

Baca juga: Video: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah




(ond/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ratusan Ribu Orang Berebut Undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan di Istana Merdeka
• 7 jam lalu
0
thumb
Ini Skema Cicilan Wuling Aira ev di GIIAS 2026, Mulai Rp 2,9 Jutaan
• 10 jam lalu
0
thumb
Bahlil Sebut Impor Minyak dari Rusia Tahap Kedua Mulai Berjalan
• 23 jam lalu
0
thumb
Isak Tangis Iringi Kedatangan Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa 2 di Rumah Duka | BERUT
• 18 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran Beasiswa BSI Scholarship Afirmasi 2026 Dibuka, Dapat Bantuan UKT hingga Rp6 Juta
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.