Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).
Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.
(ond/haf)






Komentar (0)