PPATK Ungkap Deposit Judi Online Terkait Piala Dunia 2026 Tembus Rp 1 Triliun

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk mendorong aktivitas taruhan sepak bola.

Pada periode pertengahan Juni sampai dengan Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia 2026 senilai Rp 1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.

BACA JUGA: Bobol Ratusan Website untuk Mempromosikan Judi Online, Hacker Asal Demak Diringkus Polda Jatim

Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026. Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

BACA JUGA: Syahrul Aidi: Kecanduan Judi Online Sama Seperti Narkoba

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.

BACA JUGA: PPATK Mencatat Perputaran Dana Judi Online Turun Signifikan di Era Prabowo, Nih Datanya

Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi. Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan atas data PPATK Semester I 2025 dan Semester I 2026.

Peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online.

Kenaikan ini juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya lebih sulit dikenali kini semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi.

Dengan demikian, perkembangan data Semester I 2026 menunjukkan dua hal.

Di satu sisi, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan semakin kuat.

Di sisi lain, jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan.

Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK juga menemukan dominasi QRIS dalam deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dalam 198,77 juta transaksi.

Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.

Adapun rekening bank dan dompet elektronik mencatat deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Dominasi QRIS tersebut tidak boleh dimaknai bahwa QRIS merupakan instrumen yang bermasalah atau perlu dihindari.

QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online.

Oleh karena itu, respons yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS oleh masyarakat, melainkan memperkuat proses verifikasi dan penerimaan merchant, pemantauan perilaku transaksi, serta penindakan terhadap merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

Masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” lanjut Ivan.

PPATK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus mempersempit ruang promosi dan akses terhadap konten judi online, termasuk menghadapi pola promosi yang memanfaatkan momentum pertandingan olahraga. Apresiasi juga disampaikan kepada Bank Indonesia atas penguatan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant, serta kepada Kepolisian RI dan seluruh pihak terkait yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan, dan pemulihan aset.

Penanganan judi online membutuhkan sinergi yang konsisten. Pemutusan konten digital harus berjalan bersamaan dengan pemutusan aliran dana, penguatan pengawasan penyedia jasa keuangan dan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap bandar dan pihak-pihak yang memfasilitasi operasinya.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

PPATK bersama kementerian/lembaga, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pihak Ruben Onsu Ungkap Alasan Tak Tampilkan CCTV Secara Penuh
• 23 jam lalu
0
thumb
Tiga Perkembangan Penting Anak Usia Sekolah yang Perlu Orang Tua Ketahui
• 23 jam lalu
0
thumb
Cara Lihat Pengumuman MagangHub Kemnaker 2026, Ini Link Cek Lolos atau Tidak
• 13 jam lalu
0
thumb
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan UMKM yang Tepat Sasaran
• 4 jam lalu
0
thumb
KDM Tegur Camat di Bandung karena Marak Parkir & Tenda Liar: Malu Harusnya
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.