BGN Bakal Tutup Permanen SPPG Tak Punya Sertifikat Higienis

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). (Foto: iNews Media/Niko Prayoga)

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dilakukan untuk memperketat kualitas dapur dalam melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada SPPG untuk segera memenuhi SLHS. Sertifikat ini dinilai penting untuk mencegah potensi keracunan makanan sesuai saran dari pakar kesehatan dan ahli gizi.

Baca Juga:
BGN Siapkan Portal Pengaduan untuk Mitra dan Kepala SPPG

“Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sudaryono menegaskan SLHS bukanlah unsur pelengkap dalam pengelolaan SPPG, melainkan syarat mutlak yang dibutuhkan sebagai dapur yang mendukung program MBG. Oleh karena itu, pemerintah akan bersikap tegas alias tidak kompromi.

Baca Juga:
BGN Targetkan Angka Keracunan MBG Turun hingga Nol

“SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau enggak. Ini antara nol atau satu. You (Anda) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau enggak, tutup permanen. Jadi, memang kita tidak menolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tuturnya.

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu juga mengatakan, SLHS bukan hanya sekadar memenuhi administrasi, melainkan harus dijalankan dengan baik sesuai SOP. Hal ini penting agar menjamin kebersihan dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat MBG.

“Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol,” katanya.

(Rahmat Fiansyah) 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkeu Buka Lowongan Magang Reguler Periode II 2026: Tersedia 364 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftar
• 20 jam lalu
0
thumb
I.League Rilis Jadwal Super League 2026/2027: Persib Tantang PSM, Persija Hadapi Borneo FC
• 18 jam lalu
0
thumb
Sebulan Berlalu, Nestapa Pemadaman Listrik Bergilir Kalimantan Masih Berlanjut
• 4 jam lalu
0
thumb
Thom Haye Punya Statistik Memukau Sejauh ini di Piala AFF 2026, Apa Tuh?
• 21 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam soal Pagar Tinggi di Sejumlah Mal, Tegaskan Tak Terkait Ancaman Keamanan Nasional
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.