Penundaan pajak marketplace menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (5/8). Selain itu, terdapat pula klarifikasi mengenai besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih yang berada di kisaran UMP. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Purbaya Batal Terapkan Pajak MarketplacePemerintah resmi menunda implementasi kebijakan pajak e-commerce yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Langkah taktis ini diambil oleh Menteri Keuangan Yudhi Sadewa untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi domestik.
Penundaan ini merefleksikan kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal agar tidak menekan laju konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi.
Secara regulasi, kebijakan penarikan pajak ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Kebijakan ini mengecualikan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan seluruh infrastruktur sistem dan koordinasi teknis dengan para pelaku industri digital telah rampung 100 persen, pemerintah memilih menahan pemberlakuan tarif baru ini demi memitigasi risiko kontraksi ekonomi lebih lanjut.
Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp 16 JutaPurbaya juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dikabarkan menyentuh angka Rp 16 juta per bulan. Menkeu menegaskan bahwa nominal tersebut terlalu besar dan tidak realistis bagi anggaran negara.
Hingga saat ini, formulasi kompensasi final masih digodok oleh pemerintah dengan proyeksi nilai yang berada di kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing wilayah demi menjaga efisiensi anggaran belanja negara.
Di sisi lain, dari aspek pembiayaan makro, pemerintah berkomitmen mengawal proyek pembangunan fisik gerai dan gudang Kopdes Merah Putih dengan total kebutuhan dana mencapai Rp 240 triliun.
Melalui skema yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah memfasilitasi pelunasan utang pokok beserta bunga dengan tenor 6 tahun. Implikasinya, alokasi APBN melalui instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa akan menyerap anggaran sekitar Rp 40 triliun per tahun untuk membayar angsuran pokok pembangunan infrastruktur koperasi tersebut.






Komentar (0)