Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberi tenggat hingga Senin (10/8) bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan ditutup secara permanen.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa daerah.
"Kami berikan waktu untuk mengurusnya sampai dengan tanggal 10. Kalau tidak memenuhi persyaratan SLHS, tutup permanen," kata Sudaryono dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/8).
SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dapur dinyatakan memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sehingga makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
Kepemilikan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak bagi operasional dapur MBG. Menurutnya, sertifikat tersebut bersifat biner, yakni memenuhi atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi.
"SLHS ini bukan soal nilainya baik atau cukup. Ini antara nol atau satu. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa beroperasi," ujarnya.
Selain memperketat persyaratan sanitasi, BGN juga menerapkan sanksi tegas terhadap dapur yang terlibat dalam kasus keracunan makanan. Setiap kejadian akan diikuti dengan penghentian sementara operasional dapur, pemeriksaan sampel makanan di laboratorium oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan, serta investigasi untuk mengetahui penyebab insiden.
Menurut Sudaryono, BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dalam program MBG.
"Target saya adalah nol kasus keracunan. Apa pun caranya, tidak boleh ada lagi kasus keracunan," katanya.
Berdasarkan evaluasi sementara, BGN menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) sebagai penyebab insiden keracunan. Salah satunya adalah proses memasak yang dilakukan terlalu dini sehingga makanan disajikan setelah melewati waktu penyimpanan yang aman.
Ia mencontohkan, pada salah satu kasus di Papua, dapur mulai memasak sekitar pukul 07.00–07.30 pada hari sebelumnya untuk makanan yang baru dibagikan keesokan harinya sekitar pukul 11.00. Pola serupa juga ditemukan pada kasus di Semarang, ketika proses memasak dimulai sejak pukul 21.00.
"Ini sudah melanggar SOP. Sekarang tinggal bagaimana memastikan kedisiplinan dalam pelaksanaannya," ujar Sudaryono.
BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum apabila dalam investigasi ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan atau sabotase, kami tidak segan menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kalau salah, tidak perlu dibela," katanya.




Komentar (0)