Isu Kerusuhan Besar Agustus, JK: Sampaikan Pendapat Boleh Asal Jangan Merusak

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Isu Kerusuhan Besar Agustus, JK: Sampaikan Pendapat Boleh Asal Jangan MerusakNasional | sindonews | Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:56Dengarkan Berita

Setelah dua hari demonstrasi dan mendirikan tenda di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, GERAK Masyarakat Sipil menggelar aksi ke Mahkamah Agung. Mereka membawa tuntutan evaluasi terhadap tata kelola peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tidak hanya orasi dan penyampaian pernyataan sikap, massa aksi juga membawa sejumlah spanduk dan poster. Selain menggelar aksi damai, perwakilan GERAK Masyarakat Sipil juga diterima untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen kajian, pernyataan sikap, dan sejumlah rekomendasi terkait penguatan pengawasan internal serta peningkatan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan. Baca juga:Pelimpahan Ulang Berkas Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim oleh Jaksa Sesuai KUHAP

“Kami telah menyerahkan berkas yang berisi tuntutan dan peryatan sikap kami atas perkaya yang menyeret Roy Suryo Tifa yang hingga kini proses persidngnnya masih mandeg dan diduga diulur-ulur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Adib, koorinator massa aksi, Rabu (5/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Gerak Masyarakat Sipil juga meminta MA melalui Badan Pengawasan melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepemimpinan PN Jaktim sesuai dengan kewenangannya. Massa juga mendorong agar setiap informasi atau laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran administrasi maupun etik ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang objektif dan profesional.

Adib menuturkan, proses peradilan yang tidak transparan tentu menimbulkan ketidakpercayaan besar publik terhadap lembaga peradilan, khususnya PN Jaktim. Apalagi berhembus kabar bahwa ada dugaan penyelewengan wewenang dalam perkara tersebut. “Itulah mengapa kami rasa peru untuk datang dn beraudiensi dengan Mahkamah Agung agar dapat dilakukan evaluasi secepatnya terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegasnya

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menjaga Elang Jawa, Menyelamatkan Jantung Rimba
• 5 jam lalu
0
thumb
BNPB Catat Karhutla di Kaltim, Landa Berau, Bontang, dan Paser
• 10 jam lalu
0
thumb
Sosialisasi Raperda, DPRD Kota Bekasi Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Berkualitas
• 3 jam lalu
0
thumb
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulsel hingga 34 Persen, Penyaluran Berangsur Kondusif
• 12 jam lalu
0
thumb
KSP jelaskan alasan KDMP dibangun di kaki gunung Ciremai
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.