DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, akan mengembalikan pajak para pedagang online yang terlanjut dipungut oleh e-commerce, pasca pemberlakuan pungutan sejak 1 Agustus 2026.

Pengembalian ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026).

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri," dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026.


Baca: Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online

Dalam pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu, juga disebutkan bahwa penunjukkan e-commerce yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Juli 2026 juga telah dibatalkan.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," sebagaimana tertera dalam pengumuman yang rilis malam ini.

Ditjen Pajak menegaskan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI: Jadi Ancaman, TPS Liar Harus Ditangani Serius!
• 14 jam lalu
0
thumb
Cara Menjaga Kesehatan Mental Setelah Seharian Bekerja
• 11 jam lalu
0
thumb
Tolak Calon Dubes AS Usulan Trump, Visa Dubes Brasil Dicabut
• 13 jam lalu
0
thumb
Jetstar Kenakan Biaya Tas Kabin di Kompartemen Atas Mulai Februari, Segini Tarifnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Pejalan Kaki Meninggal Diduga Menjadi Korban Tabrak Lari di Gempol Pasuruan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.