Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Langkah ini dilakukan lantaran Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang sudah inkracht.

Jadi Tersangka hingga Dicopot Sementara dari Jaksa, Eks Jampidsus Febrie Masih Terima Setengah Gaji

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai Jaksa. Meski sudah dicopot, Febrie masih memperoleh gaji sebesar 50 persen dari total gaji pokok.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyampaikan, Febrie resmi dicopot sementara sebagai Jaksa pada 31 Juli 2026.

Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Mau Gugat Praperadilan, Ini Respons Kejagung

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Dia melanjutkan, langkah ini dilakukan lantaran Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang sudah inkracht.

Baca Juga:
Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Anang menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mencopot seorang ASN, salah satunya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya.

Baca Juga:
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 

"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," kata Anang.

Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak me jadk Jaksa.

"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," katanya.

Selain itu, ia berkata, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, ia berkata, Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.

"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen. 50 persen dari gaji pokok ya," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Balap Sepeda Red Bull Vel O di Prancis, Peserta Taklukkan Lintasan di Atas Air | SAPA MALAM
• 22 jam lalu
0
thumb
4 Hal yang Diucap Orang Sulit Bertanggung Jawab atas Masalahnya Sendiri
• 16 jam lalu
0
thumb
Bersama Danantara, BTN (BBTN) Perluas Akses Kepemilikan Rumah Layak Huni
• 6 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Jawa hingga Sulawesi Tumbuh di Atas Pertumbuhan Nasional Kuartal II-2026
• 12 jam lalu
0
thumb
AS catat 10.000 lebih kasus infeksi siklosporiasis sejak Mei 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.