Salah seorang pengguna media sosial, yang ternyata pegawai RSUD dr Soekardjo di Tasikmalaya, sempat berkomentar kasar terhadap unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang mengaku menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Staf RS tersebut kini terancam dikenai sanksi.
Dilansir detikjabar, Rabu (5/8/2026), Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, membenarkan bahwa salah seorang yang tengah jadi sorotan warganet itu merupakan karyawan di instansi yang dipimpinnya.
"Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa," kata Budi.
Perempuan berinisial NZ itu diketahui berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Atas komentar kasarnya itu, NZ terancam mendapatkan sanksi.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. "Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menghadap ke atasan langsung. Sudah di BAP juga," imbuh dia.
Budi menambahkan, karena NZ merupakan pegawai PPPK Paruh Waktu, sehingga untuk sanksi yang akan diterapkan pihaknya menunggu arahan dari BKPSDM dan Inspektorat Pemkot Tasikmalaya. Kedua lembaga yang terkait juga sudah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus ini.
"Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Budi.
Diketahui mahasiswa mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), FK-KMK UGM, Elda Putri Rahardini, juga ikut nyinyir dalam unggahan Yurizal. UGM kini tengah melakukan investigasi.
"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," kata Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, Prof dr Yodi Mahendradhata seperti dilansir detikJogja.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/lir)






Komentar (0)