Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Dua Modus Penipuan Tiket Kapal

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol tindak pidana penipuan tiket kapal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengungkap dua modus berbeda yang digunakan pelaku untuk menipu calon penumpang, yakni pemalsuan E-Tiket PT Pelni serta penjualan tiket kapal dengan kedok sebagai pengurus keberangkatan atau calo resmi.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Andri Kurniawan, didampingi Kasubsipenmas Humas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, dengan menghadirkan kedua tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan.

AKP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua perkara tersebut menjadi perhatian karena sama-sama menyasar calon penumpang yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan tiket kapal.

“Modus para pelaku berbeda, namun tujuannya sama, yaitu memperoleh keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Satu pelaku memalsukan E-Tiket PT Pelni agar terlihat resmi, sedangkan pelaku lainnya mengaku sebagai pengurus keberangkatan atau calo tiket yang menjanjikan keberangkatan melalui jalur khusus dengan harga murah,” ujar AKP Andri Kurniawan saat konferensi pers, Rabu, 5 Agustus.

Modus E-Tiket PT Pelni Palsu

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WITA di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Jalan Nusantara, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Tersangka A.B. (36) diduga menghampiri korban L.J. yang sedang mencari tiket kapal tujuan Makassar–Labuan Bajo. Pelaku kemudian menawarkan delapan tiket tambahan atau non seat yang diklaim masih tersedia.

Korban yang percaya mengirimkan identitas seluruh penumpang melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya tersangka membuat E-Tiket PT Pelni palsu menggunakan telepon genggam dengan memanfaatkan aplikasi WPS Office, lalu mengubah hampir seluruh isi tiket asli, mulai dari kode booking, waktu cetak, nama kapal, jadwal keberangkatan, identitas penumpang, nomor kabin hingga total pembayaran sehingga menyerupai tiket resmi.

“Pelaku mengambil contoh E-Tiket asli yang dimilikinya, kemudian mengedit seluruh data menggunakan aplikasi WPS Office di handphone. Setelah selesai, tiket dikirim kepada korban dalam bentuk PDF sehingga tampak seperti dokumen resmi PT Pelni,” jelas AKP Andri.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.050.000, namun setelah dilakukan pengecekan ke sistem resmi PT Pelni, seluruh kode pemesanan dinyatakan tidak terdaftar sehingga dipastikan merupakan tiket palsu.

Tidak lama setelah laporan diterima, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Nusantara.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membuat sendiri E-Tiket palsu tersebut menggunakan aplikasi WPS Office serta mengirimkannya kepada korban melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan. Tersangka juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara penipuan sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam Oppo Reno 8T warna oranye, dua lembar foto E-Tiket PT Pelni palsu berisi delapan identitas penumpang, serta satu lembar bukti transfer pembayaran.

Mengaku Pengurus Keberangkatan, Tipu Penumpang Tujuan Batu Licin

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Dermaga Kolam Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Tersangka DR alias Cambang (34) diduga menipu korban Basri Bas yang hendak memberangkatkan lima orang penumpang beserta satu unit sepeda motor menggunakan Kapal Dharma Ferry tujuan Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Pelaku menawarkan jasa pengurusan tiket dengan harga lebih murah dari tarif resmi serta meyakinkan korban bahwa seluruh penumpang akan memperoleh tiket resmi, tempat tidur, makan selama perjalanan hingga dapat diberangkatkan melalui jalur khusus.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp1.950.000, baik melalui transfer ke akun DANA milik tersangka maupun secara tunai.

Namun hingga kapal berangkat, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Pelaku justru meninggalkan korban di kawasan pelabuhan, memblokir nomor telepon korban dan menghilang setelah menguasai uang tersebut.

“Faktanya, tersangka tidak pernah membeli tiket resmi maupun menyiapkan fasilitas sebagaimana dijanjikan. Semua itu hanyalah rangkaian kebohongan agar korban menyerahkan uang,” ungkap AKP Andri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menggunakan nama samaran “Asri Cambang” untuk memperoleh kepercayaan korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk memperbaiki telepon genggam, memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli susu anak, memberikan sebagian kepada istrinya, dan sisanya dipakai bermain judi online.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A10 warna abu-abu serta satu buah flashdisk Toshiba berisi rekaman video dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Dijerat Pasal 492 KUHP

AKP Andri Kurniawan menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi, pengakuan para tersangka dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan.

“Kedua tersangka diduga dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, nama palsu maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang demi keuntungan pribadi. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegas AKP Andri Kurniawan.

Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengimbau masyarakat agar selalu membeli tiket kapal melalui kanal resmi perusahaan pelayaran maupun agen resmi yang telah ditunjuk.

“Melalui konferensi pers ini kami berharap masyarakat semakin memahami berbagai modus penipuan yang memanfaatkan tingginya kebutuhan tiket pelayaran. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan tiket murah, jalur khusus ataupun tiket tambahan di luar prosedur resmi. Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi, dan apabila menemukan praktik serupa segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Aipda Adil. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sempat Jadi Musuh, Jennifer Coppen Kini Berani Kembali Nikmati Kopi Setelah 2 Tahun Berjuang Melawan Health Anxiety
• 14 jam lalu
0
thumb
Kembali ke Bali, Momentum Piala Presiden Pulang ke Rumah yang Aman dan Nyaman
• 18 jam lalu
0
thumb
RI-Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Agenda Khusus
• 22 jam lalu
0
thumb
#BeliLokal di Indonesia Fashion Week 2026: TikTok Shop by Tokopedia Perkuat Ekosistem Fesyen Lokal melalui Discovery Commerce
• 14 jam lalu
0
thumb
Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Bebas Bulan Agustus, Ditjenpas Buka Suara
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.