JAKARTA, KOMPAS – Panduan dalam pokok-pokok haluan negara atau PPHN bukan sekadar arahan teknis, tetapi lebih menyentuh aspek-aspek filosofis. Hal itu nantinya akan membedakan PPHN dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ataupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dibutuhkan waktu untuk mencari produk hukum yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara tersebut mengikat semua lembaga negara.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan hal tersebut seusai menggelar rapat gabungan yang dihadiri sejumlah pimpinan MPR, seluruh fraksi MPR, kelompok DPD, serta alat kelengkapan MPR lainnya di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi tiga Wakil Ketua MPR lainnya, yakni Hidayat Nur Wahid dari PKS, Eddy Soeparno dari PAN, dan Bambang Wuryanto dari PDI-Perjuangan.
“Sebagai sebuah konsep, ini adalah sesuatu yang menggembirakan. Karena, Pokok-Pokok Haluan Negara itu dibahas sudah cukup lama dan ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019-2024 dan selesai pada periode sekarang,” kata Muzani seusai rapat yang berlangsung selama dua jam tersebut.
Kita perlu waktu untuk mencari produk hukum apa yang bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi baru dari penyelenggaraan kita bernegara.
Muzani menuturkan, naskah konsep PPHN itu telah diserahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/8/2026) lalu. Ia menyatakan, prinsip dasar dari PPHN itu sudah diterima dengan baik oleh Presiden. Bahkan, Presiden berharap agar draf itu bisa segara disusun menjadi produk hukum.
Menurut Muzani, regulasi itu nantinya akan menjadi haluan filosofis yang ditaati seluruh lembaga negara guna menjaga kepercayaan publik. Baginya, panduan semacam itu dibutuhkan guna mencapai tujuan bernegara.
“Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat,” kata Muzani.
Muzani menuturkan, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat produk hukum yang mengikat semua lembaga negara. Saat ini, MPR hanya bisa membuat ketetapan yang berlaku di lingkungan MPR. Hal itu disebabkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXI/2023.
“(Oleh) Karena itu, kita perlu waktu untuk mencari produk hukum apa yang bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi baru dari penyelenggaraan kita bernegara,” kata Muzani.
Muzani menyatakan, ada banyak pandangan yang mengemuka sehubungan wujud produk hukum tersebut. Tetapi, ia enggan membeberkannya terlalu awal. Ia merasa perlu mengadakan rapat-rapat lanjutan guna membahas apakah nantinya konsep PPHN diejawantahkan melalui proses amendemen atau membuat peraturan anyar.
Sebelumnya, sorotan ihwal mahalnya dan melelahkannya proses demokrasi, serta fenomena korupsi kepala daerah sempat diutarakan Presiden sewaktu menerima draf PPHN dari Muzani dan pimpinan MPR lainnya. Rincian poin-poin yang bakal termuat dalam PPHN pun lantas kembali ditanyakan wartawan seusai rapat itu.
“PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi dan seterusnya. Kita tidak membahas teknis tentang harus bagaimana. Enggak ada. Karena itu bukan guidance teknis, tetapi guidance filosofi,” kata Muzani.
Muzani tidak membeberkan rinci mengenai filosofi seperti apa yang nantinya akan terkandung dalam PPHN. Menurutnya, penjelasan soal filosofi itu akan sangat mendetail sehingga lebih baik dipaparkan oleh Badan Pengkajian MPR.
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengungkapkan, PPHN tidak akan langsung ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR 2026 yang akan diadakan pada 14 Agustus 2026. Saat ini, isi kajian itu tengah dikonsultasikan kepada pemerintah.
Bisa saja, Bambang menuturkan, pemerintah akan merevisi atau menambahkan hasil kajian sebelum nantinya ditentukan hierarki regulasinya. Entah itu berwujud amendemen atau nantinya peraturan perundang-undangan.
Menurut Bambang, proses pembahasannya juga tidak akan berlangsung singkat. Pemerintah perlu menyusun daftar inventarisasi masalah terkait peraturan tersebut.
Untuk itu, Bambang meminta semua pihak menunggu kelanjutan pembahasannya. Peraturan itu dinilai perlu segera dituntaskan penyusunanannya demi kepastian keberlanjutan pembangunan.
“Saya kira cepat ini. Cepat ini, ya? Oke, supaya pembangunan kita tidak melenje-melenje gitu, terus berkelanjutan, kita bisa tahu sampai titik mana,” kata Bambang, yang juga menjabat Ketua DPP PDI-P itu, saat diwawancarai sebelum rapat itu digelar.
Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti menyatakan, wacana penyusunan PPHN tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang kini menganut sistem presidensial konsisten setelah amendemen UUD 1945.
Sejak saat itu, peran MPR dihapus sebagai lembaga tinggi negara sehingga tidak lagi berwenang mengeluarkan produk hukum yang mengikat bagi lembaga-lembaga negara lainnya. Adapun konsep serupa PPHN pernah berlaku semasa era Orde Baru dengan nama lainnya, yakni Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Bivitri menengarai ada motif politik terselubung dari kegetolan pimpinan MPR mendorong pembuatan PPHN. Dalam pandangannya, wacana itu akan menjadi pintu masuk untuk mengembalikan konstitusi ke naskah lama UUD 1945 yang cenderung menguntungkan penguasa. Jika demikian, demokrasi akan semakin mengalami kemunduran mengingat kekuasaan negara terpusat pada segelintir elite politik.
“Mesti disadarkan bahwa desain MPR itu adalah desain elite yang sekarang sudah tidak relevan. Ini menjadi tidak demokratis kalau ada elite yang kuat seperti itu. Ini semacam mengonsolidasikan kekuatan elite agar mereka memiliki kekuatan formal,” kata Bivitri.






Komentar (0)