Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca Juga :
KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK
Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan tidak terbukti memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum," katanya.

Seiring putusan bebas tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Hamdan sebagai terdakwa.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp450 juta yang sebelumnya disita jaksa dari Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni agar dikembalikan kepada ketiganya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Hamdan Kasim.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa meyakini Hamdan terbukti memberikan uang senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
 

Baca Juga :
KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi
KPK Nyatakan Laporan Amplop Raja Juli Selesai di Pencegahan, Dugaan Pidananya Tetap Didalami Penyidik

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabel Semrawut di Periuk Tangerang, Ada yang Menjuntai hingga Sentuh Jalan
• 2 jam lalu
0
thumb
Ini Tampang Saepul, Pelaku Mutilasi di Depok yang Menggemparkan!
• 22 jam lalu
0
thumb
Penggemar Protes! Perayaan 10 Tahun Blackpink Dinilai Cuma Jual Merchandise
• 25 menit lalu
0
thumb
Resmi! Ini Daftar Lengkap 18 Klub Super League 2026/2027
• 2 jam lalu
0
thumb
Ferry Latuhihin Sindir Purbaya: Bertahan Karena Lobi, Bukan Kapasitas!
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.