JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku telah menyiapkan tiga buah opsi bagi pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar gaji pegawai di tengah keterbatasan fiskal.
Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa ia menolak skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemda yang sulit menggaji pegawai.
"Ada beberapa daerah yang belanja pegawainya mungkin kesulitan untuk membayar, ditambah dengan PPPK. Nah, ada tiga langkah yang dipersiapkan pemerintah," kata Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Mendagri Ungkap 79 Pemda Butuh Anggaran Rp 3,7 Triliun untuk Gaji Pegawai
Tito memerinci, opsi pertama adalah meminta pemda melakukan efisiensi terlebih dahulu.
Ia akan mengirim tim ke daerah-daerah tersebut untuk pendampingan, sekaligus mengecek cara efisiensi yang dilakukan.
"Kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," tegas Tito.
Baca juga: Status Jaksa Diberhentikan Sementara, Febrie Ardiansyah Hanya Terima Gaji Pokok 50 Persen
Ia mengaku, tim perlu diturunkan karena seturut penelusuran lapangan tim Kemendagri, terdapat sejumlah daerah yang mengaku kesulitan dana untuk membayar gaji pegawai.
Tetapi faktanya, setelah ditelusuri, masih banyak anggaran yang mestinya bisa diefisiensi, seperti anggaran perjalanan dinas hingga honor rapat.
"Di NTT kemarin. Tidore demo 'kami enggak cukup uang untuk bayar'. Oke, kita turun tim. Begitu kita bedah, ternyata banyak yang enggak efisien. terlalu banyak meeting-lah, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan , perjalanan dinas. Begitu dikurangi, ternyata cukup untuk membayar gaji," jelas Tito.
Baca juga: Soal Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Sultan HB X: Enggak Tahu, Terserah Pusat
Opsi kedua ialah mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan.
Berdasarkan data Kemendagri, DBH yang belum dibayar pemerinyah pusat mencapai Rp 70 triliun.
Kendati begitu, ia menilai pemerintah pusat tidak harus melunasinya sekaligus, melainkan diprioritaskan kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan anggaran alias mengalami tekanan fiskal paling dalam.
"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," tuturnya.
Baca juga: Mendagri Minta Purbaya Prioritaskan DBH bagi Daerah Sulit Bayar Gaji Pegawai
Opsi terakhir ialah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagian bagian dari TKD, ketika pemda sudah melakukan efisiensi dan kekurangan atau bahkan tidak memiliki DBH tersisa.
Pihaknya mencatat, terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.
"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan," tutupnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)