JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada penerimaan lain oleh Pejabat di Kementerian Kehutanan sebesar SGD12.500 dari pejabat Kuantan Singingi (Kuansing). Pemberian itu diduga terkait dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Penyidik kemudian menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD14.000,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
KPK menduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar SGD12.500.
"Artinya, ini juga mengkonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan," ujarnya.
Identitas pihak Kemenhut ini belum diungkap. Budi menyebutkan, setidaknya pertemuan antara pihak Pemkab Kuansing dan Kemenhut sudah terjadi tiga kali.
"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," ujarnya.





Komentar (0)