Makassar, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan aglomerasi Mamminasata akan memasuki tahapan lelang ulang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi pemerintah pusat sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, usai menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat di Makassar, Rabu (5/8/2026).
Menurut Andi Sudirman, pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai kelanjutan proyek strategis PSEL yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Hari ini kami kedatangan tamu istimewa dari Pak Menteri. Alhamdulillah sesuai arahan Presiden Prabowo terkait pelaksanaan PSEL di wilayah aglomerasi Mamminasata, sudah ada titik temu. Insyaallah seluruh proses akan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Andi Sudirman.
Ia menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35. Namun, setelah terbit Perpres Nomor 109, mekanisme pelaksanaan harus disesuaikan sehingga kontrak yang berjalan wajib dihentikan terlebih dahulu sebelum proses baru dilaksanakan.
“Karena ada perubahan regulasi, kontrak yang berjalan harus disesuaikan sesuai amanat Perpres 109. Setelah itu, prosesnya akan diteruskan ke Danantara untuk dilakukan lelang kembali,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah akan bertugas menyiapkan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas PSEL. Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten dan kota telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi.
“Kami memberikan beberapa opsi lokasi. Nantinya pemerintah pusat yang akan menerbitkan surat keputusan mengenai titik lokasi yang dipilih. Yang penting, daerah menyiapkan lahannya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Andi Sudirman menegaskan keputusan menggelar lelang ulang bukan karena persoalan teknis proyek, melainkan murni sebagai konsekuensi perubahan regulasi yang wajib dipatuhi.
“Permintaannya memang dari Perpres. Ketika regulasinya berubah dari Perpres 35 ke Perpres 109, maka kontrak sebelumnya wajib dihentikan terlebih dahulu. Itu yang harus kita laksanakan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai peluang pemenang tender sebelumnya untuk kembali mengikuti proses seleksi, Andi Sudirman mengatakan peluang tersebut tetap terbuka.
“Bisa saja. Bahkan mereka memiliki nilai lebih karena mempunyai historical record sebagai pemenang tender sebelumnya. Namun seluruh mekanisme tetap mengikuti aturan tender yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Terkait lokasi pembangunan PSEL, Gubernur menyebut pemerintah daerah masih menyiapkan beberapa alternatif. Penentuan akhir akan dilakukan setelah kajian teknis dari pemerintah pusat selesai.
“Kami menyiapkan lokasi, baik di tempat yang sama maupun alternatif lain. Nanti akan ada kajian teknis lebih lanjut sebelum lokasi definitif ditetapkan,” pungkasnya. []






Komentar (0)