JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul turunnya harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.
BACA JUGA:Bangun Pabrik Avtur Usai B50, Bahlil: Dimulai Akhir 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi berkala terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
"Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Setelah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," kata Lukman dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Diupayakan Turun, Pemerintah Hadapi Tantangan Kenaikan Avtur dan Tarif Layanan Saudi
Evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub menegaskan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
BACA JUGA:Prabowo Dorong Energi Bersih, Avtur Bisa dari Sawit hingga Jelantah
“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Meski demikian, maskapai tetap diberikan fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.
BACA JUGA:Rincian Biaya Haji 2026 Turun Meski Harga Avtur Naik, Segini Besarannya!
"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yg dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," jelas Lukman.






Komentar (0)