Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengoptimalkan penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restoratif justice).
"Pada 2025 penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut mencapai 136 perkara. Sedangkan hingga Juli 2026 telah terealisasi sebanyak 52 perkara," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif yang dilakukan Kejati Lampung tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata. Para tersangka yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme tersebut juga dibekali keterampilan kerja serta mendapat pembinaan dan layanan konseling bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Baca juga: Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif
"Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga rehabilitatif dan preventif, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat," kata dia.
Pada sisi lain, ia mengatakan bahwa hingga Juli 2026, ribuan perkara telah ditangani mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi, diiringi penguatan penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan pemulihan sosial bagi para pelaku.
"Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Lampung mencatat sepanjang periode pelaporan telah menerima sebanyak 2.759 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.701 perkara telah dilakukan penelitian berkas perkara (prapenuntutan)," kata dia.
Kemudian, dia melanjutkan, sebanyak 2.062 perkara memasuki Tahap I dan sebanyak 2.198 perkara telah dilimpahkan pada Tahap II sebagai bagian dari proses penuntutan.
Baca juga: Menko Yusril tekankan prinsip keadilan restoratif di WCPP 2026
"Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum berhasil menyelesaikan 1.943 tuntutan perkara," kata dia.
Ia mengatakan, selain itu, Kejaksaan juga telah melaksanakan 1.701 eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta 1.206 eksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.
"Dalam rangka menjaga kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bidang Tindak Pidana Umum juga menempuh 156 upaya hukum banding dan 96 upaya hukum kasasi terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan maupun ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Kejati lakukan monitoring Program MBG di seluruh Lampung
"Pada 2025 penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut mencapai 136 perkara. Sedangkan hingga Juli 2026 telah terealisasi sebanyak 52 perkara," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif yang dilakukan Kejati Lampung tidak berhenti pada penghentian penuntutan semata. Para tersangka yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme tersebut juga dibekali keterampilan kerja serta mendapat pembinaan dan layanan konseling bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Baca juga: Jampidum tegaskan perkara TPKS tidak bisa gunakan keadilan restoratif
"Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga rehabilitatif dan preventif, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat," kata dia.
Pada sisi lain, ia mengatakan bahwa hingga Juli 2026, ribuan perkara telah ditangani mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi, diiringi penguatan penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan pemulihan sosial bagi para pelaku.
"Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Lampung mencatat sepanjang periode pelaporan telah menerima sebanyak 2.759 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.701 perkara telah dilakukan penelitian berkas perkara (prapenuntutan)," kata dia.
Kemudian, dia melanjutkan, sebanyak 2.062 perkara memasuki Tahap I dan sebanyak 2.198 perkara telah dilimpahkan pada Tahap II sebagai bagian dari proses penuntutan.
Baca juga: Menko Yusril tekankan prinsip keadilan restoratif di WCPP 2026
"Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum berhasil menyelesaikan 1.943 tuntutan perkara," kata dia.
Ia mengatakan, selain itu, Kejaksaan juga telah melaksanakan 1.701 eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta 1.206 eksekusi barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.
"Dalam rangka menjaga kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bidang Tindak Pidana Umum juga menempuh 156 upaya hukum banding dan 96 upaya hukum kasasi terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan maupun ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Kejati lakukan monitoring Program MBG di seluruh Lampung






Komentar (0)