Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu mengenai Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri yang disebut telah dikirim ke DPR RI.
Menurutnya, keputusan mengenai pergantian jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja," kata Sigit saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Sigit juga menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerjanya maupun institusi Polri secara keseluruhan.
"Oh, enggak. Sangat tidak (mengganggu)," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang menyebut Presiden telah mengirimkan Surpres terkait pergantian Kapolri kepada DPR.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," kata Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III DPR telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Pimpinan DPR juga disebut telah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran isu yang beredar.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," ujar politikus Partai Gerindra itu.






Komentar (0)