Diberhentikan Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026. Meski demikian, Febrie masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukum berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sejak pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa.

Advertisement

BACA JUGA: Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung

"Sudah tidak bisa. Tidak ada kewenangan sama sekali. Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok," kata Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Anang juga memastikan Febrie tidak lagi menerima berbagai tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, status ASN yang bersangkutan juga diberhentikan sementara seiring penonaktifan sebagai jaksa.

"Status ASN-nya juga diberhentikan sementara. Jadi otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai jaksa," ujarnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Misteri Mantan Istri Polisi Bunuh Diri di Medan
• 18 jam lalu
0
thumb
Jasad Tak Utuh Ditemukan Terbungkus Karung di Depok, Ketua RW: Belum Ada Laporan Orang Hilang
• 19 jam lalu
0
thumb
Sekuriti di Kemayoran Jadi Korban Pemukulan, Polisi Kejar Pelaku
• 8 jam lalu
0
thumb
3 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang Tidak Tahu Terima Kasih
• 4 jam lalu
0
thumb
Korea Utara kecam uji coba rudal jelajah Tomahawk Jepang
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.