BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien JKN Meski Kamar Penuh

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Sumber: Kompas TV/Dian Nita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan mengingatkan rumah sakit yang bekerja sama dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada peserta sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan menyusul meninggalnya seorang peserta JKN yang sebelumnya mengaku belum memperoleh kamar rawat inap setelah menunggu sekitar delapan jam.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah korban sempat membagikan pengalamannya melalui platform Threads.

Menanggapi peristiwa itu, BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita sekaligus menjelaskan kembali hak peserta JKN serta kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan peserta JKN yang status kepesertaannya aktif tetap dijamin memperoleh pelayanan kesehatan sepanjang memenuhi indikasi medis.

Baca Juga: Gelombang Panas Terjang Eropa, Rumah Sakit di Prancis Kekurangan Es Batu untuk Rawat Pasien

Di sisi lain, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan juga wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," kata Rizzky, dikutip dari Antara, Rabu (5/8).

Rumah Sakit Tetap Wajib Melayani Pasien JKN

BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak hanya berkewajiban menerima peserta JKN, tetapi juga memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengutip penjelasan BPJS Kesehatan, pelayanan tersebut harus diberikan secara mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • BPJS Kesehatan
  • JKN
  • rumah sakit
  • rawat inap
  • pasien BPJS
  • Mobile JKN
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ARRC Mandalika Beri Keunggulan Taktis untuk Pembalap Tuan Rumah
• 2 jam lalu
0
thumb
LRT Dukung Pramono Hubungkan 2 JPO Viral Dekat tapi Tak Tersambung di Rasuna
• 11 jam lalu
0
thumb
Kenyang dengan Pemadaman Listrik Massal, Krisis Energi Belum Berakhir
• 12 jam lalu
0
thumb
Bencana Hengzhou Diselimuti Sensor, PKT Larang Korban Live Streaming dan Bongkar Tenda Pengungsian
• 7 jam lalu
0
thumb
DPD Undang JK Hadiri Sidang Tahunan MPR: Kumpulkan Tokoh Bangsa
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.