Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah milik Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menggeledah rumah milik Don Ritto dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
“Tim penyidik menggeledah satu tempat di Bandung milik dari saudara DR (Don Ritto), dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA (Febrie Adriansyah),” kata Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8).
Penggeledahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan terhadap lima saksi. Kelima saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman perkara. Kejagung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh saksi lainnya. Sebagian besar saksi berasal dari pihak swasta, sementara dua hingga tiga saksi lainnya berasal dari sejumlah perusahaan.
Anang melanjutkan, pihak penyidik juga telah menggeledah sekitar tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Don Ritto dalam penyidikan dugaan TPPU. “Terafiliasi yang kemarin itu digeledah di daerah Jakarta Selatan, seingat saya tujuh kayaknya,” kata Anang.





Komentar (0)