Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Persoalan tersebut menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Anggota tim kuasa hukum Firman Wijaya mengatakan, pihaknya menilai terdapat dua kali penetapan tersangka dalam perkara yang sama. Menurut dia, Febrie lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.
Advertisement
“Penetapan tersangka dua kali dalam perkara yang sama menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, tapi Kejaksaan Agung mengulanginya pada 24 Juli 2026 menyangkut dugaan peristiwa yang sama. Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali,” kata Firman kepada wartawan.
Selain penetapan tersangka, Firman juga menyoroti surat perintah penahanan yang dinilai tidak memuat alasan konkret sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat perintah penahanan juga tidak menyebutkan alasan konkret kenapa klien kami perlu ditahan,” ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ujar Firman.





Komentar (0)