Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang kini menjeratnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penonaktifan sementara ini dilakukan sampai perkara yang menjerat Febrie berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :
Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Dokumen Terkait Kasus Febrie Disita
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat terhitung per tanggal 31 Juli pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ucap Anang kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski diberhentikan sementara, Anang menjelaskan, Febrie Adriansyah tetap menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari gaji semula tanpa tunjangan.

"Kalau sementara dia hanya menerima gaji pokok 50% saja, tunjangan udah engga. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah baru," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie dipastikan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa hingga proses hukum yang menjeratnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ,Anang Supriatna membenarkan keputusan tersebut. Menurut dia, penonaktifan sementara itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku karena Febrie telah menyandang status tersangka.

"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Anang menjelaskan, dasar pemberhentian sementara tersebut berkaitan langsung dengan status hukum Febrie dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

"Karena status tersangka," ujar dia.

Baca Juga :
Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat
Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Profil dan Riwayat Pendidikan Benny Christian Sihombing, Dokter Suruh Pasien BPJS Pindah ke Kamar Jenazah
• 22 jam lalu
0
thumb
Cara Zodiak Leo Menjaga Pertemanan Tetap Langgeng
• 23 jam lalu
0
thumb
Toyota Cari Cara Baru Yakinkan Orang Beralih ke Mobil Hybrid
• 16 jam lalu
0
thumb
Bau Racun di Balik Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Penasihat Kapolri: Jejak Seperti Itu...
• 15 jam lalu
0
thumb
Saat Bali Tertarik Pelajari Obligasi Daerah ke DKI Jakarta
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.